Start

Kamis, 15 Oktober 2015

Penulis Pemula



BEKAL PENULIS PEMULA
Hay sobat pembaca, kali ini saya akan berbagi tentang apa saja sih bekal untuk seorang penulis pemula? Sengaja saya tuliskan disini agar bisa memacu diri saya untuk bisa terus belajar menulis. Dan semoga bermanfaat juga buat teman-teman, karena kita semua disini sedang bersama-sama belajar.. oke
Untuk bisa menjadi penulis, teman-teman harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memiliki kepekaan
Jika kita ingin menjadi seorang penulis maka kita harus memiliki serangkaian kepekaan tertentu yang dikumpulkan, dilatih, dan diasah secara tajam ketika kita membaca. Rangkaian itu antara lain kepekaan bahasa yang mencakup tulisan, paragraf, kalimat, arti kata, kiasan dan sebagainya. Kepekaan bahasa akan tercermin dalam gaya penulisan. Apakah tulisan itu menggunakan gaya sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca, apakah tulisan terlalu bertele-tele. Atau tulisan itu terlalu padat sehingga sulit untuk dipahami oleh pembaca. Yang terpenting tulisan akan sesuai dengan ragam tulisan dan pola penggarapan sesuai dengan ide yang akan dikembangkan, misalnya cerpen, resep, tulisan ilmiah, atau tulisan lainnya.
Selain kepekaan rasa bahasa, perlu juga memiliki kepekaan terhadap fenomena yang berkembang dalam masyarakat. Kita mampu membaca tanda alam, tanda kehidupan, dan sebagainya. Semuanya ini akan mempengaruhi ketajaman dalam memperoleh ide-ide. Ide-ide inilah yang nanti akan dikembangkan ke dalam bentuk tulisan.

2. Memiliki latar belakang
Latar belakang informasi merupakan kekayaan atau kepemilikan pengetahuan tentang sesuatu atau skemata. Informasi tentang bidang yang akan ditulis tentunya sebagai modal utama kelancaran penulisan itu. Sebagai penulis pemula ada dua cara untuk memperoleh informasi, diantaranya :
Pertama, melalui aktivitas membaca. Dengan memperbanyak membaca buku dari berbagai sumber apapun, penulis akan lebih mudah melakukan aktivitas menulisnya.
Kedua, membaca peristiwa langsung maupun tidak langsung. Hal ini kita ditekankan untuk peka terhadap keadaan disekitar kita. Mencoba merasa apa yang kita rasa dan apa yang orang lain rasakan.
Idealnya seorang penulis itu harus memiliki informasi yang luas agar tulisannya tidak monoton dan menarik untuk dibaca oleh si pembaca.

3. Model bacaan (Membaca tulisan orang lain)
Membaca tulisan orang lain itu merupakan cara agar kita memiliki model tulisan yang bisa kita jadikan patokan untuk membuat sebuah tulisan. Kita bisa membaca, memahami tulisan orang lain lalu kita coba berlatih untuk menggunakan teknik cara penulisannya sesuai dengan model patokan yang telah kita pilih. Seperti halnya dalam pembuatan cerpen, puisi dan lain sebagaianya.
Kita katakan saja ATM, yaitu amati, tiru, dan modifikasi. Jadi, boleh saja kita mengikuti model tulisannya, asalkan jangan sama plek dengan model tulisan yang kita pilih.
Kita boleh mengumpulkan banyak karya tulisan, seperti, tulisan dari surat kabar, kumpulan puisi, kumpulan cerpen dan tulisan lain yang relevan. Dengan hal ini akan menjadikan tulisan kita semakin bervariasi dan menarik untuk dibaca.

4. Menyenangi tulis menulis
Menyenangi tulis menulis merupakan salah satu cara alternative agar kita mampu menulis. Dengan membiasakan diri untuk menulis sesuatu yang ada di dalam pikiran kita, maka dengan sendirinya kita akan terlatih untuk bisa menulis. Menulis merupakan  bakat yang ada karena pembiasaan diri, bukan bakat yang ada sejak kita lahir ke dunia, namun terbentuk dengan sendirinya. Untuk menjadi penulis, hindari perasaan cepat merasa puas dengan apa yang kita tulis. Karena hal itu dapat menghambat kita dalam hal tulis menulis. Dalam menulis perlulah kita memiliki perasaan terbuka terhadap suatu kritikan apapun mengenai tulisan kita. Dengan hal demikian maka kita akan mengetahui kekurangan-kekurangan apa saja yang perlu kita perbaiki dalam tulisan kita.

5. Membiasakan membaca
Menurut buku yang ditulis oleh sukino (2010), terdapat tahapan-tahapan dalam menulis, diantaranya:
a.      Tahap pra penulisan (prewriting)
Tahap ini mengacu pada proses perencanaan atau persiapan dalam menulis. Tahap ini bisa dikatakan tahapan penting, karena sebagai seorang penulis pemula harus berupaya keras menyiapkan tulisan pada saat prapenulisan berlangsung. Persiapan berkaitan dengan ide tulisan maupun ketercukupan bahan yang akan digunakan dalam proses penulisan selanjutnya. Dalam tahap ini terdapat alir prapenulisan yang ideal, diantaranya : menentukan topic, penetapan tujuan, mengumpulkan bahan, dan kerangka karangan.

b.      Tahap penulisan draft (drafting)
Setelah melewati alur yang ada pada tahap pra penulisan tersebut, kita lanjut ke tahap penulisan yang dimana tahap ini merupakan tahap yang paling sulit dilakukan. Kondisi yang dirasakan sangat berbeda dengan penulis yang sudah mahir.
Bagi penulis pemula walaupun memiliki ide yang bagus, telah banyak membaca buku, belum tentu dengan mudah menuangkan idenya dalam bentuk tulisan. Kadang-kadang begitu memulai menuangkan ide, pada saat itu timbul kendala dalam mengungkapkan.
Meskipun sudah dikatakan sulit diawal, bukan berarti kita tidak bisa melakukannya. Semuanya akan mudah dilakukan jika ada usaha yang sungguh-sungguh dalam melakukanya.
Bukan hanya seorang penulis pemula saja yang akan mengalami kesulitan, namun penulis yang mahir pun terkadang ada masa-masa dimana ia merasa kesulitan dalam menulis, yaitu ketika ia mengalami krisis ide. Tentunya tingkat kesulitannya tidak seberat seperti penulis pemula. Lalu apa yang mesti dilakukan dalam tahapan ini?
Pertama, seorang penulis pemula menuangkan idenya berdasarkan kerangka karangan yang telah dirumuskan.
Kedua, penulis pemula dapat secara langsung menuangkan idenya dalam bentuk tulisan, dengan mengabaikan kerangka yang ada atau bahkan mengabaikan aturan-aturan kebahasaan yang dirasakan mengikat.

c.       Tahap revisi (revising)
Jika draft seluruh tulisan sudah selesai, tulisan tersebut perlu dibaca kembali. Mungkin draft itu perlu ditambah, dioerbaiki, dikurangi,dan kalau perlu diperluas. Sebenarnya revisi ini sudah dilakukan juga pada saat tahap penulisan berlangsung. Yang dikerjakan sekarang adalah revisi keseluruhan sebelum naskah jadi.
Tahap ini biasanya terfokus pada isi. Dengan demikian, penulis harus memperkaya isi tulisan. Caranya bagaimana?...
Pertama, menggali informasi melalui bahan bacaan. Kedua, kita melakukan pengamatan atau penggalian terhadap fenomena kehidupan, baik secara langsung maupun melalui media audiovisual.
Selain itu juga bisa dengan cara meminta bantuan teman untuk membaca tulisan kita, dan jangan lupa untuk diminta komentarnya agar penulisan kita bisa diperbaiki secara maksimal. Tanpa adanya komentar atau kritikan terhadap apa yang kita tulis, maka kita tidak akan tahu apa kekurangan dari tulisan kita. Oleh karena itu, lebih baik hal itu dilakukan. Dan kita juga harus menerima dengan lapang dada dengan komentar teman yang sudah membaca tulisan tersebut. J

d.      Tahap pengeditan (editing)
Editing merupakan tahapan yang berkaitan dengan penulisan secara final. Bila tahap-tahap sebelumnya difokuskan terhadap isi, editing lebih difokuskan pada masalah mekanik, seperti ejaan, penggalan kata, kata hubung, struktur kalimat, dan sebagainya.hal ini perlu dilakukan, agar tulisan memiliki tingkat keterbacaan yang baik. Pembaca akan lebih mudah memahami tulisan kita. Dan tulisan itu juga akan lebih komunikatif.

e.       Tahap publikasi (publishing)
Tahap terkahir dalam proses penulisan adalah publikasi. Publikasi disini dapat dimaknai sebagai proses mengkomunikasikan tulisan kepada pembaca atau orang lain. Bentuk publikasi ini sangat beragam. Apakah media yang akan digunakan dalam bentuk buku, surat kabar, media sosial atau lainnya. Semuanya itu tergantung pada penulis dan kesesuaian tulisan dengan media yang dituju.
Bagi penulis pemula, mestinya harus realistis, cobalah memulai mempublikasikan pada media local terlebih dulu. Disini bukan berarti penulis pemula pesimis untuk menembus media nasional bahkan internasional sekalipun.
Ketika tulisan kita belum bisa di muat, maka janganlah berputus asa, tetap terus mencoba dan mencobanya lagi. Jadikan pengalaman menjadi pemicu diri kita dalam menulis. 
Setelah sudah dijelaskan semua tentang bekal apa saja bagi penulis pemula, tentunya sekarang sudah ada gambaran mengenai aktivitas menulis tersebut. Hal yang terpenting yang harus dilakukan, tidak hanya untuk sobat pembaca, melainkan untuk diri saya sendiri untuk terus membangkitakan motivasi diri kita untuk mencoba berlatih menulis. Menulis tentang apa saja yang dilakukan. Sesuka hatimu. 
Semoga bermanfaat untuk sobat pembaca, terima kasih yang sudah menyempatkan diri untuk mengunjungi blog ini dan telah bersedia untuk membacanya.

*Nur’aeni RRZC, “Community Development of Islam”
Sumber : Sukino,2010,menulis itu mudah,Yogyakarta;Lkis Printing Cemerlang

Jumat, 09 Oktober 2015

Aksi Solidaritas Salim Kancil



Aksi Solidaritas Salim kancil
Oleh Nur’aeni
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 3
IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Cirebon,7 oktober 2015 HMJ PMI mengadakan suatu aksi solidaritas berupa diskusi film tentang  Salim Kancil. Ini merupakan kali kedua diadakannya diskusi film yang sebelumnya mengangkat masalah Urut Sewu yang permasalahannya bisa dikatakan sama, yaitu mengenai penuntutan hak dan keadilan. Selaku aktivis mahasiswa yang peduli akan fenomena sosial disekitarnya pasti akan peka terhadap apa yang terjadi pada masyarakatnya terutama mengenai konflik agraria yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Mahasiswa yang notabene nya mengambil jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, naïf sekali jika seorang mahasiswa jurusan Pengembangan Masyarakat Islam tidak mengetahui permasalahan sosial yang ada. Acara ini tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa PMI saja, melainkan HMJ PMI mengundang mahasiswa jurusan lain untuk menghadiri atau ikut berkontribusi dalam acara, agar mereka tahu dan peka terhadap kondisi sosial atau  permasalahan yang saat ini sedang menimpa Negara  kita, lebih khususnya di daerah Lumajang, Jawa Timur. Oleh karena itu, perlulah adanya diskusi film ini untuk mengangkat permasalahan yang ada di daerah Lumajang Jawa Timur yang telah menimpa Salim Kancil. Tidak hanya diskusi film saja, namun dalam kegiatan ini mengadakan juga bentuk kepedulian kita terhadap Salim Kancil berupa penggalangan dana dan tahlilan.
Di dalam kertas pengumuman yang ditempel di tembok-tembok dan papan pengumuman tertuliskan sebuah synopsis mengenai Salim Kancil, mungkin dengan synopsis ini bisa memahamkan pembaca yang sebelumnya tidak mengetahui permasalahan Salim Kancil sedikitnya dapat mengetahuinya. Sinopsis itu tertuliskan demikian :
Pasir Berdarah di Tanah Lumajang…
Sekali lagi kekerasan terhadap pejuang pembela keselamatan lingkungan kembali terjadi. Sabtu, 25 September 2015, dua orang warga desa Selok Awar-Awar yang dikenal sebagai aktivis penolak tambang pasir yang tergabung dalam Forum Komunitas Masyarakat peduli Desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang diambil paksa dari rumahnya, kemudian dianiaya oleh kurang lebih 40 orang hingga mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang terluka parah.
“Ini mengenai masalah humanisme atau kemanusiaan, yang dimana kejadian seperti itu bisa saja terjadi di daerah kita sendiri. Jika dibiarkan begitu saja maka kekerasan dan pembunuhan akan dianggap biasa kalau tidak ada seorang  pun yang menuntut  atau memperdulikan masalah tersebut”, tutur Arif Abdul wahid selaku Kosma Jurusan PMI Semester 3 sekaligus peserta diskusi film Salim Kancil.
Seperti yang telah diketahui oleh khalayak umum, bahwa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tepatnya di kampung Salim Kancil merupakan penghasil tambang pasir besi terbanyak dan terbaik di Indonesia. Tidak heran jika banyak orang yang ingin memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Karena dilatar belakangi oleh banyaknya pembangunan-pembangunan yang dilakukan, tempat itulah yang menjadi salah satu incaran para investor untuk mengambil alih sumber daya yang ada di kampung Salim Kancil secara illegal dan tentunya sangat merugikan masyarakat setempat.
Dengan adanya undang-undang desa yang memperbolehkan desa mengelola kekayaan desanya dan boleh mendirikan BUMD (Badan Usaha Milik Desa) kepala desa di daerah Lumajang menyalahgunakan undang-undang tersebut, dia menggunaan otoritasnya untuk mempertebal kantongnya sendiri, dengan dalih mau membuat tempat pariwisata di daerah sekitar pantai yang ada di daerah Lumajang itu, dia mendatangkan alat-alat berat seperti beko, mobil pengangkut barang dan alat berat lainnya yang katanya itu untuk meratakan tempat tersebut, sehingga nantinya gampang untuk menata tempat wisata itu, tapi nyatanya apa? tempat itu malah dikeruk, pasirnya dibawa keluar sehingga banyak sekali pantai-pantai yang kehilangan pasir sebagai penangkal abrasi.
Mengapa salim dkk melawan?
Menurut pemamparan Pak Faiz selaku ketua Jurusan PMI, bahwasannya pasir di daerah Lumajang itu memiliki 2 jenis pasir, pasir yang pertama yang berada di pantai Lumajang itu bukan pasir biasa yaitu pasir yang sangat bagus untuk bahan material  bangunan sehingga banyak peminatnya, dan pasir yang ke dua yaitu pasir yang ada di daerah salim Kancil, Desa selok Awar Awar, yaitu pasir yang memiliki kandungan besi yang besar, kisaran kurang lebih 60%, dan pasir ini tidak cocok untuk bahan bangunan karena memiliki kadar garam yang tinggi. Namun, harganya lumayan menggiurkan, oleh karena itu banyak para investor baik daerah maupun asing mengincar daerah tersebut.
Sebelumnya, pada  saat ada pemilihan kepala desa, diantara calon kepala desanya, yaitu pak Haryono. Pada waktu itu dia mempunyai tim sukses yang dinamakan dengan tim 12, mereka bertugas berkampanye kepada masyarakat desanya supaya memilih pak Haryono. Dan akhirnya pak Haryono pun berhasil terpilih menjadi kepala Desa Selok Awar-Awar.
Tugas Tim 12 itu pun tidak berhenti pada saat pemilihan kepala desa saja, namun mereka berlanjut menjadi tim khusus untuk mengawal pertambangan pasir itu. Yang dimana dengan dikawal oleh mereka, tidak ada masyarakat yang berani melawan mereka. Mereka dikenal sebagai preman utusan kepala Desa. Ketika para preman itu melakukan suatu penindasan terhadap orang-orang yang menolak penambangan tersebut, warga hanya bisa diam saja meskipun penindasan itu terjadi di depan mata mereka. Masyarakat hanya bisa menyaksikan begitu saja tanpa ada perlawanan. Tradisi daerah disana sama dengan di sampit yang apabila ada masalah, mereka tidak segan segan untuk membunuh, bahkan ketika aksi (demo) pun mereka membawa cerulit.
Salim Kancil adalah salah seorang petani yang berani melawan untuk menolak penambangan yang terjadi di desanya, karena ini menyangkut lahan pertaniannya. Jika terus menerus dibiarkan begitu saja maka sawah yang mereka punya bisa menjadi rusak dan sangat mengganggu aktivitas kelangsungan bertani mereka. Ketika adanya penambangan di wilayah itu, petani pun resah karena air laut yang sebelumnya jauh itu semakin mendekat ke lahan pertanian warga dan mengakibatkan  ketika pasang air laut masuk ke lahan pertanian warga. Hal itulah yang membuat Salim terus berjuang keras hingga nyawa taruhannya ia tak peduli, asalkan keadilan itu kembali ia dapatkan demi keselamatan lahan pertaniannya dari pencemaran penambangan yang ada. Namun, ia sudah tidak bisa berjuang lagi, karena ia berhasil terbunuh oleh para sekelompok orang yang pro terhadap pertambangan itu dengan cara yang tidak berperi kemanusiaan. Tragedi Salim adalah satu dari sedikit contoh betapa Negara absen dalam melindungi rakyatnya. Penindasan terus terjadi dibeberapa wilayah, namun belum ada tindakan nyata dari Negara dalam menyelesaikannya. Oleh sebab itulah, tragedy yang menimpa Salim ini menggugah masyarakat sekitar untuk melanjutkan perjuangan Salim Kancil dalam menuntut keadilan tersebut. Sehingga sampailah diadakannya suatu aksi solidaritas di berbagai wilayah berupa apapun agar kejadian yang seperti demikian tidak terulang lagi di  daerah lainnya. Dan semoga kasus ini bisa diproses dengan sebaiknya oleh aparat hukum Negara. 

Subur Tirani Di Tanah Kami.
Di Tanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang.
Salim Kancil!!! "Kami Tetap Ada dan Berlipat Ganda".


Rabu, 16 September 2015

Zakat Fitrah



Zakat Fitrah
Oleh
Nur’aeni
Nim : 1414352026
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 2

Sebelum membahas apa itu zakat fitrah, sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu pengertian tentang zakat itu sendiri.
Menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam ketiga sesudah Syahadat dan sholat. Ibadah ini disebut zakat karena sesuai dengan namanya, dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya, yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa.[1]
Hukum zakat itu sendiri adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban zakat adalah berdasarkan al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’. Pembayar wajib zakat adalah setiap Muslim yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Satu nisab adalah jumlah minimum harta benda yang dimiliki dan jumlah nisabnya tergantung pada jenis harta benda yang dimiliki.[2]
Setelah mengetahui pengertian dari zakat itu sendiri, buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi juga menjelaskan tentang pengertian dari zakat fitrah. Zakat fitrah menurut buku ini adalah zakat badan bukan zakat harta (mal) yang wajib dizakati karena selesai menjalankan ibadah puasa. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, lelaki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa, yang memiliki kelebihan makan sehari semalam pada Hari Raya, baik bagi dirinya maupun bagi keluarganya.[3]
Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin seluruhnya, zakat fitrah dikeluarkan setiap satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini ditujukan untuk menjadi pensuci bagi orang yang berpuasa dan maenjadi makanan bagi orang miskin. Sudah tidak dielakkan lagi, jika seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, terkadang pernah melakukan hal-hal yang dapat merusak/mengurangi kesempurnaan puasa. Dengan hal ini, Allah Swt mensyari’atkan zakat fitrah agar bisa menyempurnakan ibadah puasanya tersebut. Selain itu juga, zakat fitrah merupakan bentuk untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah Swt dalam berbuka dari puasa Ramadhan.
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a dia berkata Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum sholat ied, maka itu adalah zakat yang diberikan (oleh Allah Swt). Dan barang siapa yang menunaikannnya setelah sholat ied, maka itu adalah satu shodaqoh diantara shodaqoh-shodaqoh”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majjah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam  jiwa Al-Gholil).
Menurut terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, Zakat fitrah artinya zakat yang berkait erat dengan asal kejadian manusia (fitrahnya). Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan 3 syarat, yaitu :
1.      Islam, maka bagi orang kafir zakat tidaklah wajib, kecuali budak atau kerabat (keluarga) nya yang telah memeluk Islam.
2.      Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, pada saat itulah zakat fitrah wajib dikeluarkan. Bagi orang yang meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari wajib dikeluarkaan zakat fitrah.
3.      Mempunyai harta lebih, artinya seseorang mempunyai persediaan makanan pokok lebih dari cukup baik untuk dirinya maupun keluarganya, disaat hari raya selam sehari semalam.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragam Islam), dengan demikian seorang majikan muslim tidak wajib membayarkan zakat fitrah budaknya yang kafir, kerabat yang kafir, istri yang kafir, walaupun itu menjadi beban tanggungan nafkahnya.[4]
Waktu zakat fitrah yang wajib adalah pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sudah disepakati oleh para Ulama Fiqih. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas waktu wajibnya. Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik melalui riwayat Asyhab, zakat fitrah wajib dari mulai terbenamnya matahari pada Hari Raya. Para ahli fiqih juga sepakat bahwa waktu zakat fitrah berakhir setelah matahari terbit pada Hari Raya. Tetapi sebaiknya zakat fitrah itu disampaikan pada Hari Raya sebelum sholat Ied. Boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.[5]
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari di daerah atau negerinya. Kalau beraneka ragam makanan pokok di daerah atau negeri tersebut ( misalnya beras, jagung, sagu, ,singkong) padahal yang mendominasi hanya sebagiannya (misalnya beras) maka dengan beras itulah zakat fitrahnya.[6]
Kalau ada seseorang bermukim di tengah rimba atau pegunungan, yang tiada makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang dikeluarkan (menggunakan patokan) makanan pokok daerah atau negeri tetangga yang lebih dekat. Barang siapa yang tidak kuat mengeluarkan 1 Sha’,  kemampuannya terbatas (hanya) ½ sha’, maka setengahnya ia membayar zakat fitrah (itu boleh). 1 sha’ dengan ukuran kati Baghdad, 5 1/3 kati.
Sebagai penjelas, menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi Setiap jiwa, zakat fitrahnya sebanyak 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras, jagung atau lainnya yang menjadi bahan makanan pokok bagi penduduk yang bersangkutan. Boleh juga dengan uang seharga bahan makanan tersebut.[7]
Di dalam terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah ini,  menerangkan bahwa zakat dibagikan kepada 8 golongan, yaitu golongan yang telah difirmankan Allah dalam Kitab Alqur’anul Aziz, dalam firmanNya (QS. At-Taubah ayat 60) yang artinya :
“Sungguh zakat itu hanya untuk fakir miskin, ‘amilnya, muallaf, keimanannya masih rapuh, riqab atau budak, mereka yang dirundung hutang, para pembela atau penegak Islam, sabilillah, Ibnu Sabil atau musafir yang lemah.
Ayat tersebut telah jelas tentang pengertian 8 ashnaf tersebut. 8 golongan yang wajib menerima zakat, yaitu :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      ‘Amil Zakat
4.      Mu’allaf
5.      Riqab
6.      Gharim
7.      Sabilillah
8.      Ibnu Sabil
Ada 5 orang yang tidak berhak atas zakat dan tidak sah menerima zakat, yaitu :
  1. Mereka yang mampu, baik harta maupun sumber penghasilannya lebih dari cukup.
  2. Budak.
  3. Bani Hasyim (orang yang termasuk keluarga Nabi Muhammad Saw).
  4. Bani Mutholib (Nabi Muhammad Saw dan anak cucu).
  5. Orang kafir tidak berhak menerima zakat.

Semoga apa yang saya tulis bias bermanfaat untuk para pembaca dan diri saya sendiri. Alhaqqu mirrobik. Kebenaran hanya milik tuhanMu. Dan kesalahan tentunya datang dari diri saya pribadi.






[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 37
[2] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 38
[3] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47
[4] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[5] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 48
[6] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[7] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47