Start

Rabu, 16 September 2015

Zakat Fitrah



Zakat Fitrah
Oleh
Nur’aeni
Nim : 1414352026
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 2

Sebelum membahas apa itu zakat fitrah, sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu pengertian tentang zakat itu sendiri.
Menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam ketiga sesudah Syahadat dan sholat. Ibadah ini disebut zakat karena sesuai dengan namanya, dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya, yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa.[1]
Hukum zakat itu sendiri adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban zakat adalah berdasarkan al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’. Pembayar wajib zakat adalah setiap Muslim yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Satu nisab adalah jumlah minimum harta benda yang dimiliki dan jumlah nisabnya tergantung pada jenis harta benda yang dimiliki.[2]
Setelah mengetahui pengertian dari zakat itu sendiri, buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi juga menjelaskan tentang pengertian dari zakat fitrah. Zakat fitrah menurut buku ini adalah zakat badan bukan zakat harta (mal) yang wajib dizakati karena selesai menjalankan ibadah puasa. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, lelaki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa, yang memiliki kelebihan makan sehari semalam pada Hari Raya, baik bagi dirinya maupun bagi keluarganya.[3]
Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin seluruhnya, zakat fitrah dikeluarkan setiap satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini ditujukan untuk menjadi pensuci bagi orang yang berpuasa dan maenjadi makanan bagi orang miskin. Sudah tidak dielakkan lagi, jika seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, terkadang pernah melakukan hal-hal yang dapat merusak/mengurangi kesempurnaan puasa. Dengan hal ini, Allah Swt mensyari’atkan zakat fitrah agar bisa menyempurnakan ibadah puasanya tersebut. Selain itu juga, zakat fitrah merupakan bentuk untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah Swt dalam berbuka dari puasa Ramadhan.
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a dia berkata Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum sholat ied, maka itu adalah zakat yang diberikan (oleh Allah Swt). Dan barang siapa yang menunaikannnya setelah sholat ied, maka itu adalah satu shodaqoh diantara shodaqoh-shodaqoh”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majjah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam  jiwa Al-Gholil).
Menurut terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, Zakat fitrah artinya zakat yang berkait erat dengan asal kejadian manusia (fitrahnya). Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan 3 syarat, yaitu :
1.      Islam, maka bagi orang kafir zakat tidaklah wajib, kecuali budak atau kerabat (keluarga) nya yang telah memeluk Islam.
2.      Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, pada saat itulah zakat fitrah wajib dikeluarkan. Bagi orang yang meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari wajib dikeluarkaan zakat fitrah.
3.      Mempunyai harta lebih, artinya seseorang mempunyai persediaan makanan pokok lebih dari cukup baik untuk dirinya maupun keluarganya, disaat hari raya selam sehari semalam.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragam Islam), dengan demikian seorang majikan muslim tidak wajib membayarkan zakat fitrah budaknya yang kafir, kerabat yang kafir, istri yang kafir, walaupun itu menjadi beban tanggungan nafkahnya.[4]
Waktu zakat fitrah yang wajib adalah pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sudah disepakati oleh para Ulama Fiqih. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas waktu wajibnya. Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik melalui riwayat Asyhab, zakat fitrah wajib dari mulai terbenamnya matahari pada Hari Raya. Para ahli fiqih juga sepakat bahwa waktu zakat fitrah berakhir setelah matahari terbit pada Hari Raya. Tetapi sebaiknya zakat fitrah itu disampaikan pada Hari Raya sebelum sholat Ied. Boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.[5]
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari di daerah atau negerinya. Kalau beraneka ragam makanan pokok di daerah atau negeri tersebut ( misalnya beras, jagung, sagu, ,singkong) padahal yang mendominasi hanya sebagiannya (misalnya beras) maka dengan beras itulah zakat fitrahnya.[6]
Kalau ada seseorang bermukim di tengah rimba atau pegunungan, yang tiada makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang dikeluarkan (menggunakan patokan) makanan pokok daerah atau negeri tetangga yang lebih dekat. Barang siapa yang tidak kuat mengeluarkan 1 Sha’,  kemampuannya terbatas (hanya) ½ sha’, maka setengahnya ia membayar zakat fitrah (itu boleh). 1 sha’ dengan ukuran kati Baghdad, 5 1/3 kati.
Sebagai penjelas, menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi Setiap jiwa, zakat fitrahnya sebanyak 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras, jagung atau lainnya yang menjadi bahan makanan pokok bagi penduduk yang bersangkutan. Boleh juga dengan uang seharga bahan makanan tersebut.[7]
Di dalam terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah ini,  menerangkan bahwa zakat dibagikan kepada 8 golongan, yaitu golongan yang telah difirmankan Allah dalam Kitab Alqur’anul Aziz, dalam firmanNya (QS. At-Taubah ayat 60) yang artinya :
“Sungguh zakat itu hanya untuk fakir miskin, ‘amilnya, muallaf, keimanannya masih rapuh, riqab atau budak, mereka yang dirundung hutang, para pembela atau penegak Islam, sabilillah, Ibnu Sabil atau musafir yang lemah.
Ayat tersebut telah jelas tentang pengertian 8 ashnaf tersebut. 8 golongan yang wajib menerima zakat, yaitu :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      ‘Amil Zakat
4.      Mu’allaf
5.      Riqab
6.      Gharim
7.      Sabilillah
8.      Ibnu Sabil
Ada 5 orang yang tidak berhak atas zakat dan tidak sah menerima zakat, yaitu :
  1. Mereka yang mampu, baik harta maupun sumber penghasilannya lebih dari cukup.
  2. Budak.
  3. Bani Hasyim (orang yang termasuk keluarga Nabi Muhammad Saw).
  4. Bani Mutholib (Nabi Muhammad Saw dan anak cucu).
  5. Orang kafir tidak berhak menerima zakat.

Semoga apa yang saya tulis bias bermanfaat untuk para pembaca dan diri saya sendiri. Alhaqqu mirrobik. Kebenaran hanya milik tuhanMu. Dan kesalahan tentunya datang dari diri saya pribadi.






[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 37
[2] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 38
[3] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47
[4] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[5] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 48
[6] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[7] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47

Tidak ada komentar: