Zakat
Fitrah
Oleh
Nur’aeni
Nim
: 1414352026
Jurusan
Pengembangan Masyarakat Islam Semester 2
Sebelum membahas apa itu zakat fitrah, sebelumnya
akan dibahas terlebih dahulu pengertian tentang zakat itu sendiri.
Menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs.
H. Masjfuk Zuhdi zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah
ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun
Islam ketiga sesudah Syahadat dan sholat. Ibadah ini disebut zakat karena
sesuai dengan namanya, dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan
mengeluarkan sebagian harta bendanya, yang memang menjadi hak fakir miskin dan
sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta
bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa.[1]
Hukum zakat itu sendiri adalah fardhu ‘ain atas
tiap-tiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada
tahun kedua Hijriah. Kewajiban zakat adalah berdasarkan al-Qur’an, Hadist, dan
Ijma’. Pembayar wajib zakat adalah setiap Muslim yang memiliki satu nisab dari
salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Satu nisab adalah jumlah minimum
harta benda yang dimiliki dan jumlah nisabnya tergantung pada jenis harta benda
yang dimiliki.[2]
Setelah mengetahui pengertian dari zakat itu
sendiri, buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi juga
menjelaskan tentang pengertian dari zakat fitrah. Zakat fitrah menurut buku ini
adalah zakat badan bukan zakat harta (mal) yang wajib dizakati karena selesai
menjalankan ibadah puasa. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, lelaki dan wanita,
anak-anak, dan orang dewasa, yang memiliki kelebihan makan sehari semalam pada
Hari Raya, baik bagi dirinya maupun bagi keluarganya.[3]
Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi kaum
muslimin seluruhnya, zakat fitrah dikeluarkan setiap satu tahun sekali,
tepatnya pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini ditujukan untuk menjadi
pensuci bagi orang yang berpuasa dan maenjadi makanan bagi orang miskin. Sudah
tidak dielakkan lagi, jika seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di
bulan Ramadhan, terkadang pernah melakukan hal-hal yang dapat
merusak/mengurangi kesempurnaan puasa. Dengan hal ini, Allah Swt mensyari’atkan
zakat fitrah agar bisa menyempurnakan ibadah puasanya tersebut. Selain itu
juga, zakat fitrah merupakan bentuk untuk menampakkan rasa syukur atas
nikmat-nikmat Allah Swt dalam berbuka dari puasa Ramadhan.
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a dia berkata Rasulullah Saw
telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari
perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum sholat ied, maka itu adalah zakat
yang diberikan (oleh Allah Swt). Dan barang siapa yang menunaikannnya setelah
sholat ied, maka itu adalah satu shodaqoh diantara shodaqoh-shodaqoh”. (HR. Abu
Dawud, Ibnu Majjah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam jiwa Al-Gholil).
Menurut terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh
Syamsuddin Abu Abdillah, Zakat fitrah artinya zakat yang berkait erat dengan
asal kejadian manusia (fitrahnya). Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan 3
syarat, yaitu :
1.
Islam,
maka bagi orang kafir zakat tidaklah wajib, kecuali budak atau kerabat
(keluarga) nya yang telah memeluk Islam.
2.
Zakat
Fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan,
pada saat itulah zakat fitrah wajib dikeluarkan. Bagi orang yang meninggal
dunia setelah tenggelamnya matahari wajib dikeluarkaan zakat fitrah.
3.
Mempunyai
harta lebih, artinya seseorang mempunyai persediaan makanan pokok lebih dari
cukup baik untuk dirinya maupun keluarganya, disaat hari raya selam sehari
semalam.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban
dirinya sendiri, dan mereka menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragam
Islam), dengan demikian seorang majikan muslim tidak wajib membayarkan zakat fitrah
budaknya yang kafir, kerabat yang kafir, istri yang kafir, walaupun itu menjadi
beban tanggungan nafkahnya.[4]
Waktu zakat fitrah yang wajib adalah pada akhir
bulan Ramadhan. Hal ini sudah disepakati oleh para Ulama Fiqih. Hanya mereka
berbeda pendapat tentang batas waktu wajibnya. Menurut Imam Syafi’i, Imam
Ahmad, Imam Malik melalui riwayat Asyhab, zakat fitrah wajib dari mulai
terbenamnya matahari pada Hari Raya. Para ahli fiqih juga sepakat bahwa waktu
zakat fitrah berakhir setelah matahari terbit pada Hari Raya. Tetapi sebaiknya
zakat fitrah itu disampaikan pada Hari Raya sebelum sholat Ied. Boleh
dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.[5]
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’
yang berupa makanan pokok sehari-hari di daerah atau negerinya. Kalau beraneka
ragam makanan pokok di daerah atau negeri tersebut ( misalnya beras, jagung,
sagu, ,singkong) padahal yang mendominasi hanya sebagiannya (misalnya beras)
maka dengan beras itulah zakat fitrahnya.[6]
Kalau ada seseorang bermukim di tengah rimba atau
pegunungan, yang tiada makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang
dikeluarkan (menggunakan patokan) makanan pokok daerah atau negeri tetangga
yang lebih dekat. Barang siapa yang tidak kuat mengeluarkan 1 Sha’, kemampuannya terbatas (hanya) ½ sha’, maka
setengahnya ia membayar zakat fitrah (itu boleh). 1 sha’ dengan ukuran kati
Baghdad, 5 1/3 kati.
Sebagai penjelas, menurut buku Studi Islam Jilid II
karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi Setiap jiwa, zakat fitrahnya sebanyak 3 1/3
liter atau 2,5 Kg beras, jagung atau lainnya yang menjadi bahan makanan pokok
bagi penduduk yang bersangkutan. Boleh juga dengan uang seharga bahan makanan
tersebut.[7]
Di dalam terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh
Syamsuddin Abu Abdillah ini, menerangkan
bahwa zakat dibagikan kepada 8 golongan, yaitu golongan yang telah difirmankan
Allah dalam Kitab Alqur’anul Aziz, dalam firmanNya (QS. At-Taubah ayat 60) yang
artinya :
“Sungguh zakat itu hanya untuk fakir miskin,
‘amilnya, muallaf, keimanannya masih rapuh, riqab atau budak, mereka yang
dirundung hutang, para pembela atau penegak Islam, sabilillah, Ibnu Sabil atau
musafir yang lemah.
Ayat tersebut telah jelas tentang pengertian 8
ashnaf tersebut. 8 golongan yang wajib menerima zakat, yaitu :
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
‘Amil
Zakat
4.
Mu’allaf
5.
Riqab
6.
Gharim
7.
Sabilillah
8.
Ibnu
Sabil
Ada 5 orang yang tidak berhak atas zakat dan tidak
sah menerima zakat, yaitu :
- Mereka yang mampu, baik harta maupun sumber penghasilannya lebih dari cukup.
- Budak.
- Bani Hasyim (orang yang termasuk keluarga Nabi Muhammad Saw).
- Bani Mutholib (Nabi Muhammad Saw dan anak cucu).
- Orang kafir tidak berhak menerima zakat.
Semoga
apa yang saya tulis bias bermanfaat untuk para pembaca dan diri saya sendiri.
Alhaqqu mirrobik. Kebenaran hanya milik tuhanMu. Dan kesalahan tentunya datang
dari diri saya pribadi.
[1]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi
Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 37
[2]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi
Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 38
[3]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi
Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47
[4]
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah
Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[5]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi
Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 48
[6]
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah
Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[7]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi
Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar