Start

Jumat, 22 April 2016

Ikatlah Ilmu dengan Tulisan



Menulis merupakan salah satu cara untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan. Bisa dikatakan juga mentransformasikan ide/pikiran/gagasan yang ada dibenak pikiran kita ke dalam bentuk tulisan yang dimana tulisan tersebut bisa dibaca, dan bisa dirasakan oleh si pembaca. Dengan menulis hal-hal yang kita alami selama hidup di dunia ini, maka ketika kita meninggal dunia, kita akan tetap hidup dengan tulisan-tulisan yang telah kita tuliskan. Semua orang akan tetap mengenang kita dan bersifat abadi tidak akan pernah hilang begitu saja. 

Menulis merupakan aktivitas yang menyenangkan, karena dengan menulis kita bisa mencurahkan segala sesuatu dengan sesuka hati kita tanpa ada batasan apapun, sehingga kita bisa mengeksplor diri kita sendiri melalui tulisan tersebut. Menulis bisa melatih kita dalam penyusunan sebuah kalimat yang baik, ketika kita membiasakan diri untuk terus menulis,  maka kita secara tidak langsung sedang belajar untuk menyusun sebuah kalimat yang baik dan benar. Sehingga dengan banyak menulis kita bisa berani tampil di depan umum untuk menyampaikan informasi dengan sebaik mungkin.

Jadi, menulis adalah sebuah proses belajar untuk melatih diri kita dalam mengeksplorasi kemampuan kita. Selain menulis, kita juga mengenal yang namanya blogging, dimana blogging tersebut bisa saya katakan sebagai lapak atau lapangan tulisan kita agar apa yang telah kita tulis bisa dipublikasikan di internet, sehingga bisa dibaca oleh semua orang di seluruh dunia. Dengan kemajuan teknologi saat ini, sesuatu hal yang kita cari dapat diakses dengan sangat mudah melalui internet. Oleh karena itu, ketika kita mempunyai sesuatu hal yang dapat dibagikan di media, baik itu internet ataupun media lainnya maka kita harus mempunyai akses tersebut. Ya salah satunya dengan memiliki blogger pribadi agar kita bisa blogging. Jangan pikirkan sesuatu yang sulit untuk mengisi blog kita, blog yang kita buat bisa diisi oleh hal apapun semau kita.  Bisa open your mind deh pokoknya. 

Dari buku yang saya baca, bahwa dalam hal menulis itu si penulis harus mempunyai bekal ketika akan memulai untuk menulis. Apalagi, ketika masih menjadi seorang penulis yang masih pemula, seperti saya ini. Bekal-bekal yang harus dimiliki oleh penulis pemula diantaranya harus memiliki kepekaan, memiliki latar belakang pengetahuan, suka membaca tulisan orang lain, dan menyukai tulis menulis. Hal-hal tersebut bisa membantu kita dalam hal menulis.

Selain menulis, kita juga harus mengenal atau memulai untuk ngeblog. Kenapa kita harus ngeblog? Karena agar kita bisa menjadi orang yang mau berbagi pengalaman, berbagi ide/gagasan/informasi ke semua orang diseluruh dunia. Ngeblog bisa dijadikan sebagai amal perbuatan kita yang dimana kita berperan sebagai orang yang sedang berbagi kebaikan, berbagi manfaat kepada orang lain agar apa yang kita dapat tidak hanya bermanfaat untuk diri kita sendiri namun bermanfaat untuk orang lain. Dengan seperti itu, kita bisa menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya seperti halnya Hadist Rasulullah yang telah menjelaskan sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Oleh karena itu, penting sekali kita ngeblog. Ngeblog itu gak bikin goblog, makanya kita harus ngeblog. Dengan ngeblog, bisa menyimpan petualangan hidup kita yang dimana suatu saat akan bisa diingat kembali ketika kita membaca ulang tulisan tersebut. Dengan mengeblog bisa mengikat ilmu yang kita dapat, agar kita bisa mengikuti pesan Imam Syafii yaitu ikatlah ilmu dengan menulisnya. 

Untuk bisa ngeblog kita harus membuat blog terlebih dahulu, agar kita bisa aktif di blog dan mengenalinya. Saya memang masih belum mahir dalam hal tulis menulis, namun saya tetap harus mempunyai blog bagaimanapun caranya, sehingga ketika saya SMA saya harus mempunyai blog, meskipun blog saya masih belum banyak terisi oleh tulisan-tulisan yang dinilai masih jauh dari kesempurnaan. Namun, blog bermanfaat sekali buat kita. Berawal dari tugas yang diberikan oleh guru SMA saya untuk membuat Gmail, disinilah saya mulai mengenal yang namanya Blog, meskipun saat itu saya masih belum paham manfaatnya punya blog, dan buat digunakan untuk apa blog itu. Tapi, pada akhirnya saya pun mempunyai blog di tahun 2013. 

Benar-benar saya bingung sekali bagaimana cara menggunakan blog itu. karena ketidak tahuan saya mengenai blog, menjadikan saya untuk selalu bertanya ke teman saya yang telah lebih dulu mempunyai blog. Dengan seperti itu, bisa menambah wawasan kita dalam hal blog itu sendiri. Selain itu, saya juga mencoba melihat isi-isi blog orang lain untuk saya pahami dan saya pelajari. Sehingga saya mulai sedikit mengerti bagaimana caranya menggunakan blog, mengepost tulisan melalui blog dan lain sebagainya.

Saat ini, setelah saya masuk kuliah, ternyata saya baru sadar betapa pentingnya blog itu. Meskipun blog saya belum terisi oleh banyak tulisan yang sempurna, masih saya katakan ecek-ecek, tapi saya senang sudah mempunyai blog sejak SMA. sehingga saat ini ketika saya diberikan tugas oleh dosen, maka tugas yang saya buat tidak lupa juga saya posting di blog, agar semua orang dapat membacanya dan mengambil manfaat dari blog yang saya miliki. Selain itu juga, saat ini blog saya berisikan tentang berita-berita kegiatan yang saya lakukan, sehingga aktivitas penting saya bisa terekam melalui blog. Berita-berita yang tulis untuk dikirmkan ke media, baik itu Koran atau pun berita online saya posting juga di blog pribadi saya. Agar blog yang saya buat tidak angker tak berpenghuni, setidaknya ada penghuni tulisan yang saya tulis untuk memperindah blog saya. 

Saat ini, selama saya mempunyai blog saya masih belum puas dengan blog saya sendiri karena saya rasa blog saya tidak semenarik blog-blog lainnya. Blog saya masih terlihat klasik dan standard sehingga ketika saya membukanya yah kaya ada yang kurang. Makanya, saya sengaja mengikuti lomba blog ini dengan harapan agar saya mampu memperbaiki tulisan saya pribadi dan bisa memperindah blog saya dengan arahan-arahan panitia dalam lomba kali ini. 

Mungkin hanya itu saja yang dapat saya tuliskan dalam kesempatan ini, semoga apa yang telah saya tulis bisa dibaca oleh panitia dan saya menerima kritik dan saran yang membangun untuk terus memperbaiki tulisan saya. Terima kasih semoga kita semua bisa sukses dalam hal tulis menulis dan bisa menjadi penebar manfaat bagi orang lain melalui tulisan kita.
Salam pejuang penuli! Salam perubahan dan salam blogger……
Sampai jumpa kembali..

Ohya ini blog yang saya punya, jika berminat silahkan kunjungi dan komentari tulisaannya yaa…..
Terima kasih…

#InfoBAM #HappyBlogging

“Tulisan ini diikutsertakan dalam Give Away dan Kontes Menulis Di Blog



Selasa, 19 April 2016

Pelatihan tentang Keadministrasian suatu organisasi oleh SEMA Fakultas UAD



By Nur’aeni
Cirebon, 19/04/2016 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (SEMA FAK. UAD) Institut Agama Islam Negeri Cirebon telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan tentang keadministrasian kepada para mahasiswa di Gedung UAD IAIN Cirebon. kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari anggota HMJ di setiap jurusannya, yaitu HMJ Jurusan PMI (Pengembangan Masyarakat Islam), BKI (Bimbingan Konseling Islam), SKI (Sejarah Kebudayaan Islam), AF (Aqidah Filsafat), IAT (Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir), dan KPI (Komunikasi Penyiaran Islam). Tema dalam kegiatan pelatihan ini adalah “Mengawali Kapasitas dan Kualitas Organisasi Melalui Tertib Administrasi”. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Dekan Fakultas UAD Bapak Dr. Hajam, M.Ag dan materi tentang keadministrasian disampaikan oleh Bapak Ayub Al-Ansori selaku Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang pernah berpengalaman menjabat sebagai Sekretaris di HMJ Biologi.

Mengingat masih banyak mahasiswa yang merasa kesulitan dalam hal administrasi khususnya surat menyurat dalam sebuah organisasi. Senat Mahasiswa (SEMA) sengaja mengadakan kegiatan pelatihan ini dengan tujuan agar setiap mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan tentang ketertiban administrasi dalam sebuah organisasi dan tidak merasa kesulitan ketika sedang menjabat sebagai Sekretaris ataupun lainnya. Dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kesulitan yang dialami oleh mahasiswa dalam hal administrasi tersebut. “Diadakannya kegiatan pelatihan ini agar organisasi yang ada di Fakultas UAD khususnya mampu bersaing dengan organisasi lainnya dalam hal administrasi”, ungkap Abdul Rosyid selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.

Kegiatan pelatihan ini diadakan untuk bisa bisa menertibkan administrasi setiap organisasi. “Dalam diadakannya kegiatan in dapat memberikan wawasan keilmuan dalam hal administrasi, dan saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus Senat Mahasiswa (SEMA) yang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini, ini penting karena administrasi merupakan jantungnya organisasi, jadi administrasi begitu perlu karena merupakan sebuah arsip penting yang perlu dirapihkan”, Ungkap Pak Hajam selaku Dekan Fakultas UAD.

Kegiatan pelatihan ini berjalan dengan baik, dan memunculkan banyak pertanyaan sebagai rasa keantusiasan yang tinggi bagi para mahasiswa yang hadir. Harapannya, setelah selesainya kegiatan ini, para mahasiswa dapat memperbaiki administrasi keorganisasian mereka dengan rapih dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Jumat, 08 April 2016

Pelatihan Kespro untuk para Santri oleh HMJ-PMI



Oleh Nur’aeni
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 4

CIREBON, 08/04/2016 Himpunan Mahasiswa Jurusan PMI (HMJ-PMI) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (F-UAD)  Institut Agama Islam Negeri Cirebon telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Kesehatan Reproduksi Bagi Santri di Pondok Pesantren As-salafiyyah Bode Lor Kab. Cirebon dengan mengusung tema “Kenali Tubuhmu untuk Kedaulatan Diri” dalam rangka memperjuangkan hak, martabat, dan kedaulatan diri untuk mengelola tubuhnya. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta santri perempuan dan pemateri di isi oleh Alifatul Slatri Arifiati dari Fahmina Institut.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk Meningkatkan pengetahuan seksualitas dan kesehatan reproduksi bagi para santri, khususnya santri perempuan agar mampu memosisikan tubuhnya secara sehat dan bertanggung jawab untuk kedaulatan dirinya, serta mampu Membangun kesadaran tentang pentingnya pengetahuan seksualitas dan kesehatan reproduksi dalam relasi gender sehari-hari, baik di ruang domestik, publik, maupun negara.  Metode yang dilakukan dalam pelatihan kali ini menggunakan metode  pendekatan partisipatoris dan dialogis mengikuti prinsip pendidikan orang dewasa. Semua peserta sangat berharga dan bermakna dalam proses pembelajaran. Pengalaman dan pengetahuan peserta menjadi bahan penting pembelajaran selama Pelatihan ini, yang akan dikelola oleh Fasilitator. Narasumber hanya memberi asupan sebagai masukan dan pengayaan materi Pelatihan ini.

Seperti yang dikatakan oleh Karlina sebagai Ketua Pelaksana kegiatan ini, menyatakan bahwa “suatu pengetahuan itu dapat diperoleh dari manapun dengan akses yang sangat mudah, namun lewat pelatihan ini para santri akan mendapatkan pengetahuan yang benar mengenai kesehatan reproduksinya, maka penting sekali diadakannya kegiatan ini , semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kesehatan para santri mengenai organ tubuhnya”.

Para santri mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan penuh keantusiasan dan begitu banyak pertanyaan yang bermunculan untuk didiskusikan bersama. Sehingga berlangsung cukup lama hingga sore hari. Materi yang disampaikan pula tidak hanya berarti untuk para santri, namun berarti juga untuk para pengurus HMJ sebagai suatu pengetahuan penguatan diri dalam hal kespro.
“Kegiatan pelatihan ini kalau bisa jangan hanya sekali diadain, dan materi mengenai kespro itu bisa dijadikan sebagai bahan diskusi untuk pengurus HMJ nya sendiri agar suatu saat nanti ketika ada diskusi bersama dengan santri HMJ lah yang langsung mengisinya, jadi penguatannya tidak hanya untuk orang lain melainkan untuk diri kita sendiri”. Tutur Alifatul Slatri Arifiati dari Fahmina Institut selaku pemateri.

Sabtu, 02 April 2016

PEDOMAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN (POK) KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)


PEDOMAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN (POK)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
2011
MUQADDIMAH
Kampus merupakan suatu lingkungan pendidikan yang memiliki ke khasan dengan masyarakatnya yang disebut civitas akademik (masyarakat akademis). Dikatakan demikian karena warga kampus melaksanakan kegiatan akademis baik bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler. Masyarakat akademis merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin tahu segala fenomena yang ada, dengan melakukan kegiatan secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan. Untuk akademis memiliki sistematika dan kerangka berfikir yang sistematik berdasarkan fakta dan data, serta kemampuan menganalisis, sehingga diperoleh kebenaran yang teruji. Kondisi yang demikian bukan berarti ada kecenderungan bahwa masyarakat akademis bersifat ekslusif, melainkan sebagai bentuk tindakan selektif untuk memelihara karakter dan citra khasnya. Disamping adanya tradisi, dalam masyarakat akademis diperlukan adanya peraturan-peraturan bersama yang mengikat dan mengatur warganya. Tradisi dan peraturan merupakan kesatuan yang secara sinergis mengatur tata tertib masyarakat akademis dikampus sebagai insan cita demokratis untuk melakukan sebuah perubahan mencapai cita-cita dan tujuan pendidikan. Jika tradisi memberikan pemantapan pada kehidupan akademik dikampus, maka peraturan digariskan sebagai wadah penyesuaian dan pembaharuan. Tertib masyarakat akademis di suatu kampus akan terpelihara secara baik bilamana tradisi akademik dan peraturan yang berlaku dijadikan pedoman perilaku oleh civitas akademika dan elemen-elemen kampus lainnya. Dari pandangan diatas dan untuk mewujudkan landasan tersebut, maka mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan yang bernama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dasar organisasi kemahasiswaan di suatu kampus diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 2
Tujuan Organisasi
1.      Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengtahuan , teknologi dan atau kesenian yang bernuansa Islami.
2.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi bdean atau bakat dan minat dan atau mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional yang bernuansa Islami dan berwawasan kebangsaan.
Pasal 3
Kedudukan, Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Kedudukan organisasi kemahasiswaan kelengkapan struktural di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.      Organisasi Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Perwakilan mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk menampung aspirasi, minat dan bakat mahasiswa;
b.      Wahana komunikasi antarmahasiswa;
c.       Wahana pengembangan potensi mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuan dan intelektual yang berguna bagi masyarakat;
d.      wahana pengembangan intelektual, bakat dan minat, palatihan keterampilan, organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
e.       Sarana pembinaan dan pengembangan kader-kader agama dan bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
f.       Sarana pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan keagamaan yang dilandasi oleh norma akademis, etika, moral dan wawasan kebangsan.
3.      Mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa antara mahasiswa dengan pimpinan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon merupakan penanggung jawab segala kegiatan organisasi kemahasiswaan dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 4
Istilah dan Singkatan
1.      SEMA adalah Senat Mahasiswa yang merupakan lembaga tertinggi legislatif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.      DEMA adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa yang merupakan lembaga tertinggi eksekutif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3.      SEMA-F adalah Senat Mahasiswa Fakultas yang merupakan lembaga tertinggi legislatif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.      DEMA-F adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang merupakan lembaga tertinggi ksekutif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
5.      HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Jurusan dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.      UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa organisasi wadah pengembangan kegiatan minat, bakat, dan keterampilan kemahasiswaan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB II
SENAT MAHASISWA (SEMA)
 Pasal 5
Keanggotaan
1.      Anggota SEMA dipilih dari calon legislatif partai peserta pemilu raya yang pelaksanaanya diatur tersendiri.
2.      Anggota SEMA ditetapkan dan dilantik oleh pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3.       Keanggotaan SEMA dapat gugur apabila:
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri yang mekanismenya diatur dalam tata tertib SEMA
c.       Tidak lagi menjadi mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
d.      Diminta mundur oleh mahsiswa dari keanggotaan SEMA dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Mengawasi ketua DEMA dalam melaksanakan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ketetapannya.
2.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait.
3.      Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dalam konteks akademik dan kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.      SEMA wajib mengadakan pertemuan koordinasi dengan seluruh komponen lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
5.      SEMA wajib membahas Rancangan Undang-undang dan peraturan serta usulan-usulan yang diajukan DEMA .
6.       Setiap anggota SEMA memiliki ha inisiatif, interpelasi dan budget.
7.       Setiap anggota SEMA wajib menjalankan tugas dan funsinya sebagai wakil mahasiswa.
8.       wajib melaksanakan tata tertib SEMA.
Pasal 7
Wewenang Senat Mahasiswa
1.      Melakukan koordinasi dengan Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F).
2.      Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3.      Meminta progress report DEMA atas pelaksanaan program kerjanya.
4.      Mengesahkan dan menunda atau membatalkan Rancangan Undang-undang yang dibahas atau diusulkan DEMA.
5.      Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan saran kepada DEMA, DEMA-F,SEMA-F, HMJ, UKM dan lembaga kemahasiswaan lainnya.
6.       Melakukan pemanggilan kepada siapapun dan pihak manapun yang dipandang perlu.
7.      Menyidangkan suatu persengketaan, orang atau pihak yang diduga bersalah melalui ketentuan tersendiri.
8.      Memberikan sanksi kepada siapapun dan pihak manapun dalam lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan ketentuan tersendiri.
9.      Bila pandangan SEMA, DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari ketetapan yang diatur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswan (POK), maka SEMA berwenang mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dengan batas waktu satu bulan, jika setelah bats waktu tersebut DEMA belum melaksanakan maka SEMA berwenang mengadakan sidang Istimewa.
10.   Apabila dalam sidang istimewa tersebut SEMA memutuskan untuk memberhentikan kepengurusan DEMA maka SEMA berhak untuk mengajukan surat rekomendasi kepada pimpinan lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DEMA tersebut.
11.  Kekosongan posisi DEMA diisi oleh Dewan Presidium yang dibentuk dan di SK-kan oleh Ketua SEMA IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan ketentuan yang ditentukan hingga pemilu raya berikutnya.
Pasal 8
Pimpinan SEMA
1.      Pimpinan SEMA terdiri dari seorang ketua merangkap sebagai anggota, wakil ketua merangkap anggota yang jumlahnya sisesuaikan dengan kebutuhan yang selanjutnya disebut pimpinan SEMA.
2.      Pimpinan dipilih, dan titetapkan dalam persidangan SEMA.
3.      Tugas dan wewenang pimpinan SEMA:
a.       Mengatur administrasi SEMA.
b.      Memimpin sidang, rapat dan musyawarah SEMA
c.       Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban SEMA
d.      Berhak memberikan mandat kepada pimpinan dan atau anggota SEMA
4.      Pimpinan SEMA tidak berhak mangatasnamakan SEMA dalam mengeluarkan ketetapan kecuali hasil keputusan musyawarah SEMA.
Pasal 9
Persidangan
1.       Tata tertib sidang diputuskan dalam pesidangan SEMA
2.      Sidang SEMA terdiri dari sidang pleno, sidang pimpinan, sidang komisi, sidang umum dan sidang istimewa.
Pasal 10
1.      Sidang Pleno SEMA adalah sidang yang dihadiri minimal setengah lebih satu dari anggota SEMA untuk menetapkan keputusan SEMA.
2.       Sidang pleno dapat diadakan atas usulan pimpinan SEMA dan atau atas usul setengah lebih satu anggota SEMA dan atau usulan minimal tiga komisi.
3.       Keputusan sidang pleno SEMA bersifat mengikat kedalam dan atau keluar yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang pleno lainnya.
Pasal 11
Sidang pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh ketua SEMA dan ketua ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
Pasal 12
Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh anggota komisi untuk membahas dan merancang keputussan-keputusan SEMA.
Pasal 13
Sidang umum adalah sidang yang diikuti oleh seluruh elemen lembaga kemahasiswaan yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon untu meminta progres report DEMA.
Pasal 14
Sidang istimewa adalah sidang yang dihadiri setengah lebih satu dari anggota SEMA dengan agenda utama untuk membahas tindak lanjut memorandum kepada DEMA dan atau untuk memberhentikan kepengurusan DEMA. BAB III DEWAN EKEKUTIF MAHASISWA (DEMA)
Pasal 15
Kepengurusan
1.      Kepengurusan DEMA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara yang merangkap sebagai anggota, selanjutnya disebut sebagai pengurus divisi dan bidang-bidang.
2.      Penyusunan kepengurusan dan pembentukan divisi dan bidang-bidang merupakan hak preogratif Ketua DEMA.
3.      Kepengurusan DEMA dilantik dan dikukuhkan oleh pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.      Ketua DEMA wajib memfungsikan seluruh kepengurusan DEMA.
5.      Pengurus DEMA wajib bertanggung jawab kepada Ketua DEMA.
Pasal 16
Ketua DEMA
1.      Ketua DEMA adalah ketua umum DEMA yang dipilih oleh mahasiswa melalui pemilu raya dengan suara terbanyak.
2.      Ketua DEMA merupakan pemegang kebijakan tertinggi di DEMA.
3.      Masa jabatan DEMA adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.      Ketua DEMA bertanggung jawab kepada SEMA.
Pasal 17
Wewenang DEMA
1.      Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi diluar ataupun didalam lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan selama lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon selama tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
2.      Membentuk kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Membentuk kepanitiaan dalam setiap pelaksanaan program DEMA.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban
1.      DEMA dapat mengajukan Rancangan Undang-undang dan peraturan kepada SEMA.
2.      DEMA barhak mewakili lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon kedalam atau keluar kampus.
3.      DEMA berhak member usul kepada UKM, SEMA dan komponen lain lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.      DEMA berhak memberikan penghargaan kepada pihak-pihak ya ng dianggap berjasa.
5.      DEMA berhak melakukan koordinasi dengan pihak rektorat dan lembaga lainnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.       DEMA berkewajiban mentaati POK dan GBHK serta ketentuan lainnya yang berlaku dilembaga kemahasiswan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
7.      DEMA wajib menjawab dan menaggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan SEMA.
8.      DEMA berkewajiban menjaga, mempertahankan dan membela dama baik dan keutuhan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari gangguan pihak lain.
Pasal 19
Sidang Kabinet DEMA
1.      Sidang Kabinet adalah sidang yang diikuti kepengurusan DEMA untuk menetapkan kebijakan DEMA dalam melaksanakan POK dan GBHK lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.      Mekanisme pelaksanan sidang diatur tersendiri oleh DEMA.
BAB IV
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (DEMA-F)
Pasal 20
Kepengurusan
1.      Ketua DEMA-F dipilih oleh mahasiswa secara langsung dalam pemilu raya jurusan dengan suara terbanyak.
2.      Masa Jabatan Ketua DEMA-F adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.      Kepengurusan DEMA-F sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
4.      Penyusun struktur kepengurusan DEMA-F adalah hak prerogratif Ketua DEMA-F.
5.      Kepengurusan DEMA-F di-SK-kan oleh DEMA.
6.      Kepengurusan DEMA-F dilantik dan dikukuhakan oleh Dekan Fakultas.
7.      Ketua DEMA-F merupakan pemegang kebijakan tertinggi DEMA-F.
8.      Ketua DEMA-F bertanggung jawab kepada SEMA-F.
9.      Ketua DEMA-F bertanggung jawab kepada DEMA.
Pasal 21
Wewenang DEMA-F
1.      Mengadakan acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan mahasiswa fakultas masing-masing selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
2.      Membuat kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja DEMA-F.
3.      Mambentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program kerja DEMA-F
Pasal 22
Hak dan Kewajiban
1.      DEMA-F dapat mengajukan rancangan peraturan kepada SEMA-F.
2.      DEMA-F berhak mewakili mahasiswa fakultas ke dalam dan atau ke luar kampus.
3.      DEMA-F berhak member usul dan pendapat kepada SEMA-F.
4.      DEMA-F berkewajiban mentaati POK dan segala ketentuan lain yang berlaku dalam lingkungan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
5.      DEMA-F wajib menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan SEMA-F.
BAB V
SENAT MAHASISWA FAKULTAS (SEMA-F)
Pasal 23
Keanggotaan
1.      Anggota SEMA-F dipilih dari calon legislatif partai pemilu raya fakultas dan atau utusan dari tiap HMJ yang berada dalam fakultas tersebut.
2.       Anggota SEMA-F ditetapkan dan diambil sumpahnya oleh pimpinan fakultas atau Dekan fakultas.
3.      Keanggotaan SEMA-F dapat hilang dan diganti melalui ketentuan tersendiri yang diatur dalam tata tertib SEMA-F.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang SEMA-F
1.      Merumuskan norma-norma yang berlaku dilingkungan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
2.      Membuat peraturan dalam rangka pelaksanaan POK yang mengikat kedalam.
3.      Mengesahkan, menunda atau membatalkan rancangan peraturan yang dibahas atau diusulkan DEMA-F.
4.      Mengontrol, mengatur, mengkritik dan memberikan sarn kepada DEMA-F.
5.      SEMA-F berwenang mengadakan sidang istimewa fakultas.
6.      Bila pandangan SEMA-F, DEMA-F tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari ketetapan yang diatur dalam POK dan GBHK, maka SEMA-F berwenang mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dua minggu, jika setelah batas waktu tersebut DEMA-F belum melaksanakan , maka SEMA-F berhak mengadakan sidang istimewa fakultas.
7.      Meminta progress report DEMA-F, HMJ atas pelaksanaan program kerjanya.
8.      Mengadakan persidangan terkait dengan fungsi legislatif.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota SEMA-F memiliki hak inisiatif, hak interpelasi, dan hak badget.
2.      Setiap anggota SEMA-F wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil mahasiswa tingkat fakultas yang bertanggung jawab.
3.      Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa di tingkat fakultas secara berkala.
Pasal 26
Kepengurusan
1.      Kepengurusan SEMA-F terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang selanjutnya disebut sebagai pimpinan SEMA-F.
2.      Pimpinan SEMA-F dipilih dan ditetapkan dalam sidang SEMA-F.
3.      Tugas dan wewenang pimpinan SEMA-F.
a.       Menegatur administrasi SEMA-F.
b.      Memimpin sidang SEMA-F.
c.       Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban SEMA-F.
4.      Pimpinan SEMA-F tidak berhak mengatasnamakan SEMA-F dalam mengeluarkan ketetapan keputusan kecuali hasil keputusan sidang SEMA-F.
BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 27
Kepengurusan
1.      Ketua HMJ dipilih oleh mahasiswa jurusan yang mekanismenya diatur tersendiri.
2.       Masa jabatan ketua HMJ adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dan selanjutnya dapat tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.      Kepengurusan HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris bendahara dan ketua- ketua bidang, yang selanjutnya disebut Badan Pengurus Harian (BPH) HMJ.
4.      Penyusunan pengurus HMJ adalah hak preogratif ketua HMJ.
5.      Kepengurusan HMJ si SK-kan oleh DEMA-F.
6.      Pengurus HMJ dikukuhkan oleh ketua HMJ.
7.      Ketua umum HMJ merupakan pemegang kebijakan tertinggi ditingkat HMJ.
8.      Ketua umum HMJ wajib memfungsikan seluruh kepengurusan HMJ.
9.      Ketua umum HMJ wajib bertanggungb jawab kepada DEMA-F.
Pasal 28
Wewenang HMJ
1.      Mengadakan acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan mahasiswa jurusan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.      Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja HMJ.
3.      Membentuk kepanitiaan dalam setiap pelaksanaan program kerja.
Pasal 29
Hak dan Kewajiban
1.      HMJ berhak mewakili mahasiswa program studi kedalam dan atau ke luar kampus.
2.      HMJ berhak memberikan pendapat atau usul kepada DEMA-F.
3.      HMJ berkewajiban mentaati POK dan segala ketentuan lain yang berlaku dalam lingkungan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.      HMJ waji menjawab dan menanggapi teguran kritik dan saran yang disampaikan mahasiswa dan atau komponen lain dalam lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal 30
UKM adalah organisasi wadah pengembangan kegiatan minat, bakat dan keterampilan kemahasiswaan dan sebagai lembaga otonom di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 31
Keanggotan Anggota UKM adalah mahasiswa yang telah menjalani persyaratan yang diselenggarakan oleh UKM masing-masing.
Pasal 32
Kepengurusan
1.      Pembentukan kepengurusan UKM merupakan hak otonom menurut AD/ART masing-masing UKM.
2.      Ketua UKM dipilih oleh anggota UKM masing-masing melalui mekanisme pemilihan yang berlaku di UKM tersebut.
3.      Ketua UKM bertanggung jawab kepada anggotanya.
4.      Kepengurusan UKM di SK-kan oleh Ketua DEMA.
5.      Kepengurusan UKM dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DEMA.
Pasal 33
Hak dan Kewajiban
1.      UKM berhak:
a.       Menyusun AD/ART masing masing sepanjang tidak bertentangan dengan POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b.      Mengadakan kegiatan didalam dan atau diluar lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
c.       Melakukan koordinasi dengan SEMA, DEMA dan pihak Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
d.      Mewakili Lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam lingkup kegiatan masing-masing.
2.      UKM berkewajiban;
a.       Mentaati AD/ART masing-masing dan mentaati POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b.      Menyerahkan sesenan kepengurusan dan program kerja kepada SEMA dan DEMA.
c.       Menjawab atau menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan oleh SEMA.
Pasal 34
Pembentukan, Pembubaran dan mekanisme pengajuan UKM baru
1.      UKM dapat dibentuk dengan syarat:
a.       Terdapat kesepakatan minimal 75% mahasiswa dari tiap jurusan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.      Mempunyai rancangan AD/ART.
c.       Tidak ada kesamaan Visi, Misi dsan wilayah kerja UKM yang telah ada.
d.      Disepakati oleh setengah lebih satu anggota SEMA.
2.      UKM dunyatakan bubar apabila:
a.       Membubarkan diri.
b.      Dibubarkan oleh sidang umum SEMA, manakala dalam jangka waktu satu tahun tidak melakukan kegiatan dan tidak melaporkan kegiatan kepada SEMA dan DEMA.
c.       Memiliki kesamaan Visi, Misi wilayah kerja dengan UKM lain melalui mekanisme tersendiri.
d.      melanggar POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB VIII
KEPENGURUSAN, ANGGOTA DAN MASA BAKTI
Pasal 34
1.      Pengurus organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkatan sekurang-kurangnya terdiri atas: ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
2.      Jumlah anggota pengurus organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasasrkan kebutuhan dengan berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
3.      pengurus sebagaimana disebut pada poin 1 dipilih melalui mekanisme pemilihan yang tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA).
4.       Calon ketua umum di masing-masing tingkatan minimal harus mempunyai indeks prestasi komulatif (IPK) 3,00 dan minimal duduk disemester V dan maksimal susuk disemester VII.
5.      Calon ketua harus memperoleh rekomendasi dari ketua Jurusan untuk tingkat Jurusan, Dekan untuk tingkat Fakultas dan Rektor untuk tingkat kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.      Rekomendasi calon ketua organisasi kemahasiswaan diatur oleh pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
7.      Anggota Anggota organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademnik.
8.      Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal SK-kan dan khusus untuk ketua tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 35
1.      Yang dimaksud dengan dana kegiatan mahasiswa adalah dana yang disalurkan ke Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.      Dana kegiatan mahasiswa dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk mahasiswa.
3.      Penggunaan dana kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada:
a.       Mahasiswa melalui alat kelengkapan yang berwenang sesuai dengan konstitusi KBM IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b.      Pihak Lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 36
Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan mahasiswa diatur dalam ketetapan lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB X
PERUBAHAN POK
Pasal 37
Perubahan POK hanya dapat dilakukan oleh Senat Mahasiswa melalui sidang pleno Senat Masahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam POK ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan Keluarga Besar Mahasiswa dengan tidak bertentangan dengan POK ini.
Pasal 39
POK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.