Start

Rabu, 16 September 2015

Zakat Fitrah



Zakat Fitrah
Oleh
Nur’aeni
Nim : 1414352026
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 2

Sebelum membahas apa itu zakat fitrah, sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu pengertian tentang zakat itu sendiri.
Menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam ketiga sesudah Syahadat dan sholat. Ibadah ini disebut zakat karena sesuai dengan namanya, dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya, yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa.[1]
Hukum zakat itu sendiri adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban zakat adalah berdasarkan al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’. Pembayar wajib zakat adalah setiap Muslim yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Satu nisab adalah jumlah minimum harta benda yang dimiliki dan jumlah nisabnya tergantung pada jenis harta benda yang dimiliki.[2]
Setelah mengetahui pengertian dari zakat itu sendiri, buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi juga menjelaskan tentang pengertian dari zakat fitrah. Zakat fitrah menurut buku ini adalah zakat badan bukan zakat harta (mal) yang wajib dizakati karena selesai menjalankan ibadah puasa. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, lelaki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa, yang memiliki kelebihan makan sehari semalam pada Hari Raya, baik bagi dirinya maupun bagi keluarganya.[3]
Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin seluruhnya, zakat fitrah dikeluarkan setiap satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini ditujukan untuk menjadi pensuci bagi orang yang berpuasa dan maenjadi makanan bagi orang miskin. Sudah tidak dielakkan lagi, jika seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, terkadang pernah melakukan hal-hal yang dapat merusak/mengurangi kesempurnaan puasa. Dengan hal ini, Allah Swt mensyari’atkan zakat fitrah agar bisa menyempurnakan ibadah puasanya tersebut. Selain itu juga, zakat fitrah merupakan bentuk untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah Swt dalam berbuka dari puasa Ramadhan.
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a dia berkata Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum sholat ied, maka itu adalah zakat yang diberikan (oleh Allah Swt). Dan barang siapa yang menunaikannnya setelah sholat ied, maka itu adalah satu shodaqoh diantara shodaqoh-shodaqoh”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majjah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam  jiwa Al-Gholil).
Menurut terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, Zakat fitrah artinya zakat yang berkait erat dengan asal kejadian manusia (fitrahnya). Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan 3 syarat, yaitu :
1.      Islam, maka bagi orang kafir zakat tidaklah wajib, kecuali budak atau kerabat (keluarga) nya yang telah memeluk Islam.
2.      Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, pada saat itulah zakat fitrah wajib dikeluarkan. Bagi orang yang meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari wajib dikeluarkaan zakat fitrah.
3.      Mempunyai harta lebih, artinya seseorang mempunyai persediaan makanan pokok lebih dari cukup baik untuk dirinya maupun keluarganya, disaat hari raya selam sehari semalam.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragam Islam), dengan demikian seorang majikan muslim tidak wajib membayarkan zakat fitrah budaknya yang kafir, kerabat yang kafir, istri yang kafir, walaupun itu menjadi beban tanggungan nafkahnya.[4]
Waktu zakat fitrah yang wajib adalah pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sudah disepakati oleh para Ulama Fiqih. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas waktu wajibnya. Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik melalui riwayat Asyhab, zakat fitrah wajib dari mulai terbenamnya matahari pada Hari Raya. Para ahli fiqih juga sepakat bahwa waktu zakat fitrah berakhir setelah matahari terbit pada Hari Raya. Tetapi sebaiknya zakat fitrah itu disampaikan pada Hari Raya sebelum sholat Ied. Boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.[5]
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari di daerah atau negerinya. Kalau beraneka ragam makanan pokok di daerah atau negeri tersebut ( misalnya beras, jagung, sagu, ,singkong) padahal yang mendominasi hanya sebagiannya (misalnya beras) maka dengan beras itulah zakat fitrahnya.[6]
Kalau ada seseorang bermukim di tengah rimba atau pegunungan, yang tiada makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang dikeluarkan (menggunakan patokan) makanan pokok daerah atau negeri tetangga yang lebih dekat. Barang siapa yang tidak kuat mengeluarkan 1 Sha’,  kemampuannya terbatas (hanya) ½ sha’, maka setengahnya ia membayar zakat fitrah (itu boleh). 1 sha’ dengan ukuran kati Baghdad, 5 1/3 kati.
Sebagai penjelas, menurut buku Studi Islam Jilid II karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi Setiap jiwa, zakat fitrahnya sebanyak 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras, jagung atau lainnya yang menjadi bahan makanan pokok bagi penduduk yang bersangkutan. Boleh juga dengan uang seharga bahan makanan tersebut.[7]
Di dalam terjemah kitab Fathul Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah ini,  menerangkan bahwa zakat dibagikan kepada 8 golongan, yaitu golongan yang telah difirmankan Allah dalam Kitab Alqur’anul Aziz, dalam firmanNya (QS. At-Taubah ayat 60) yang artinya :
“Sungguh zakat itu hanya untuk fakir miskin, ‘amilnya, muallaf, keimanannya masih rapuh, riqab atau budak, mereka yang dirundung hutang, para pembela atau penegak Islam, sabilillah, Ibnu Sabil atau musafir yang lemah.
Ayat tersebut telah jelas tentang pengertian 8 ashnaf tersebut. 8 golongan yang wajib menerima zakat, yaitu :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      ‘Amil Zakat
4.      Mu’allaf
5.      Riqab
6.      Gharim
7.      Sabilillah
8.      Ibnu Sabil
Ada 5 orang yang tidak berhak atas zakat dan tidak sah menerima zakat, yaitu :
  1. Mereka yang mampu, baik harta maupun sumber penghasilannya lebih dari cukup.
  2. Budak.
  3. Bani Hasyim (orang yang termasuk keluarga Nabi Muhammad Saw).
  4. Bani Mutholib (Nabi Muhammad Saw dan anak cucu).
  5. Orang kafir tidak berhak menerima zakat.

Semoga apa yang saya tulis bias bermanfaat untuk para pembaca dan diri saya sendiri. Alhaqqu mirrobik. Kebenaran hanya milik tuhanMu. Dan kesalahan tentunya datang dari diri saya pribadi.






[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 37
[2] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 38
[3] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47
[4] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[5] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 48
[6] Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2010, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya, Mutiara Ilmu hal 132
[7] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi,1992, Studi Islam Jilid II : Ibadah, Jakarta, CV Rajawali hal 47

Musnahkan Ruh Plagiarisme



Musnahkan Ruh Plagiarisme
Oleh
Nur’aeni
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Semester 2
Mata Kuliah
Ilmu Sosial Dasar


Ruh plagiarisme? Adakah disini? Di kampus IAIN SNJ Cirebon khususnya. Ruh itu sesuatu yang tak tampak di mata, namun sejatinya ada. Hanya orang-orang tertentu saja yang tahu dan mampu melihatnya. Apakah kita sudah mampu melihat kenampakkannya? Entahlah...
Sebenarnya, kebanyakan informan mengetahui bagaimana seharusnya mengantisipasi agar tidak terjadinya plagiarisme. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu, kenapa sih plagiarisme bisa terjadi di dunia pendidikan, khususnya dikalangan mahasiswa???  Karena, mahasiswa tidak mempunyai minat baca yang tinggi, meskipun tidak semuanya mahasiswa seperti itu, itu hanya sebagian saja. Seorang mahasiswa yang masih saja malas untuk membaca, maka harus bisa lebih rajin lagi dalam membaca banyak buku. Dengan banyak membaca, maka akan muncul rasa cinta akan keilmuan-keilmuan yang diperoleh dari hasil membaca tersebut, wawasan semakin bertambah, dan dari mencintai dan menyenangi dunia keilmuan akan muncul inovasi dan kreativitas yang baru yang lebih baik. Kemudian, usaha-usaha yang mesti dilakukan selain itu, tambahkan rasa keingin tahuan yang lebih besar akan sesuatu yang akan membuat kita selalu ingin mencari dan mencari dalam menambah ilmu pengetahuan. Kita harus selalu merasa kurang dengan ilmu yang kita punya, agar kita tidak berhenti dalam memperoleh tambahan ilmu yang baru.
Salah satu cara agar terbebas  dari tindakan plagiarisme adalah ketika kita mengutip hasil karya orang lain, maka kita harus mencantumkan identitas-identitas yang ada pada rujukan tersebut. Karena kemungkinan besar seseorang yang akan membuat sebuah karya ilmiah tentunya membutuhkan bahan-bahan materi untuk dijadikan sebagai rujukannya, siapapun orangnya. Tidak menutup kemungkinan seorang professor. Professor juga dalam membuat karya ilmiyahnya harus mengutip dari buku rujukan.
Ketika seorang mahasiswa ditugaskan oleh dosennya untuk membuat makalah, mahasiswa pun diperbolehkan untuk mengutip dari internet, asalkan mencantumkan Sumber. Dan jika dari buku juga harus mencatumkan sumber rujukan yang jelas. Jangan sampai kita menjiplak makalah yang sudah jadi dari internet. Jadi, kalau mau mengutip dari buku ataupun dari internet harus mencantumkan sumbernya.
Selain dengan cara seperti itu, seorang dosen juga harus bisa menegaskan kepada para mahasiswanya ketika  memberikan tugas apapun tidak boleh asal jiplak-jiplak begitu saja. Baik itu dalam memberikan tugas terstruktur ataupun tugas mandiri. Untuk memberikan efek jera kepada mahasiswanya, maka dosen harus memberikan ancaman atau sanksi yang harus diterima bagi mahasiswa yang mengerjakan tugasnya dari hasil jiplakan internet tanpa mencantumkan sumber yang jelas itu, maka tugas yang dikerjakannya itu tidak boleh atau tidak akan diterima hasilnya oleh dosen yang memberikan tugas tersebut. Dengan hal itu, mahasiswa akan lebih hati-hati lagi dalam mengerjakannya.
Bagaimana sih seorang plagiator memplagiasi karya orang lain????
Apakah semua orang tahu dan menyadari akan plagiasi?
Coba kita simak jawaban-jawaban dari para informan yang telah di wawancarai oleh kami. Menurut informan pertama, “Ada yang langsung nyari terus dibikin, bisa juga dirubah sedikit sekiranya supaya enggak ketahuan”. Informan kedua, Ya dengan menjiplak secara keseluruhan suatu ide tanpa mencantumkan identitas-identitas pengarang”. Informan ketiga, “Biasanya pertama, misal mengambil satu skripsi orang kemudian dia tulis ulang dengan hanya membuang nama dan mengganti, tetapi isinya sama itu doang simple terus copas karena sekarang pakainya internet, tapi kalau dulu kan dari berkas kemudian di tulis ulang kalau sekarang sudah canggih lagi tinggal ke google terus copas selesai”. Informan keempat, “caranya tuh berbagai cara, bisa lewat langsung kepada objeknya bisa juga lewat perantara”. Sedangkan menurut informan yang kelima, “Yang saya ketahui yang pertama : Dengan cara mengambil dari buku tanpa mengutip nama bukunya dan penulisnya. Yang kedua : Dengan cara mengambil dari internet tanpa mencantumkan sumbernya,  yang ketiga : dibuatkan oleh orang lain dan mengakui karya orang lain sebagai karyanya gitu”.
Itulah data-data yang kami peroleh dari para informan. Secara tidak langsung mereka mengetahui dan memahami bagaimana seorang plagiator dalam memplagiasi karya orang lain tersebut. Tetapi, kenapa masih saja ruh plagiarisme gentayangan dimana-mana, bahkan disetiap sudut kampus pun ada. Siapa yang mesti disalahkan akan hal ini? Mahasiswanya ataukah dosennya?
Tidak ada yang mesti disalah-salahkan, ketika dosen ataupun mahasiswa yang belum menyadari betapa buruknya plagiarisme, maka plagiarisme akan terus bergentayangan dimana-mana. Untuk menghilangkan itu semua, harus adanya kesadaran yang tinggi dari pelaku-pelaku yang setia akan plagiarisme tersebut.
Kalau saja mereka mengetahui betapa beratnya hukuman bagi pelaku plagiarisme, kemungkinan besar mereka akan benar-benar menanggapi serius dan berusaha menghindari dari ruh plagiarisme tersebut. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka, Mereka tidak mengetahui betul tentang dasar hukum plagiarisme. Adapun sanksinya mereka sedikit memahami. Yakni dengan dipenjara ataupun denda. Hanya sedikit sekali yang mengetahui akan hukum UU plagiarisme, sehingga mereka menyepelekannya.
Menurut informan pertama,”Hukum sih gak tau tapi sanksinya pernah membaca bahwa ketika memplagiasikan karya ilmiah itu akan dikenakan denda atau sangsi seperti uang tunai hampir ratusan juta sih. Bahkan bisa masuk penjara juga, tergantung undang-undangnya tapi yang saya ketahui seperti itu”.
Menurut informan kedua, “Sejauh ini yang saya tau bahwa plagiasi bisa menurunkan derajat contohnya yaitu ada di pasca sarjana misalnya ada yang ketahuan plagiasi maka langsung di cabutlah gelar dan pangkatnya. Intinya ada di UU nya cuman saya lupa lagi dan belum baca”.
Menurut informan ketiga, “Saya pernah mendengar itu dilarang  dan di haramkan. ,Sebab kalau  dilarangnya saja masih ada orang yang melanggar, diharamkan saja ada yang melanggar, apalagi kalo cuman dilarang, makanya disini dilarang dan diharamkan karena itu bukan ciri orang islam banget hasil karyanya saja hasil plagiat bagaimana membikin masyarakat yang ideal”.
Menurut informan keempat, “Sanksi dan hukum plagiarisme yang saya tahu itu, karena saya bukan orang hukum, setau saya itu karya ilmiah akan digagalkan dan akan diberikan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang sedang berlaku. Undang-undang yang saya ketahui, berhubung saya belum baca jadi kurang tahu, Cuma mungkin adanya denda, denda pidana dari pihak yang bertugas”.
Menurut informan kelima, “Ya saya tahu. Menurut yang saya ketahui kalau tidak salah, sanksi di dunia akademik buat mahasiswa itu misalkan: Skripsi atau karya Ilmiah biasanya  dalam Undang-Undang nya itu 2 tahun penjara, kalau denda itu 200 juta ga tau 500 juta kalau gak salah. Antara sekitar itu. Kalau dari lembaganya sendiri atau perguruan tingginya sendiri biasanya yang saya ketahui itu  si mahasiswanya itu apabila dia telah lulus maka Ijasah itu di simpan. Maksudnya engga dikembaliin sama orangnya. Terus misalkan dia  belum lulus, atau masih menjadi mahasiswa biasanya di cabut hak sebagai mahasiswanya. Biasanya itu, dia dicoret namanya atau nanti ada sanksi tertulis biasanya. Eh pertama itu adanya sanksi tertulis sama sanksi teguran biasa  dari pihak Akademiknya. Makanya kalau Skripsi itu kan dilampirkan surat pernyataan  bahwa dia itu tidak melakukan plagiat dan itu harus di ACC. Jika Dosen yang melakukan biasanya dicabut gelarnya atau pangkat nya biasanya dicabut. Biasanya juga ada denda juga buat dosen, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Pokoknya itu”.
Hmmm... apakah plagiarisme itu dilarang? Bagaimana kalau dilihat secara agama? Kalau menurut saya sendiri, tentulah dilarang, karena banyak pihak yang dirugikan, apalagi plagiarisme itu sama saja dihukumi mencuri karya orang lain, bukankah di dalam agama mencuri itu tidak boleh? Oleh karena itu harus adanya pelarangan plagiarisme, karena jika tidak ada larangan maka plagiarisme itu akan terus membudaya disemua kalangan. Sehingga generasi penerus bangsa tidak mempunyai kemampuan berpikir yang baik. Yang ada hanyalah mengerjakan segala sesuatu dengan instan tanpa melalui proses yang panjang, itukan bisa menghambat pola pikir kita kan? Hehe :D saya berharap dengan adanya penelitian ini, untuk ke depannya semoga bisa ada perubahan yang positif, baik untuk saya sendiri maupun informan-informan yang dijadikan sebagai narasumber dalam memperoleh data mengenai plagiarisme ini.
Eh.. tapi, pendapat saya aja tidak cukup toh, coba kita simak jawaban para informan mengenai hal ini.
Informan pertama berpendapat bahwa “Ya secara hakilat sih, yang namanya mencuri, mengcopy, menjiplak karya orang lain itu dilarang. Yang namanya mencuri menurut agama kan dilarang. Jadi ya secara hakikatnya menurut agama mencuri ya dilarang dan menurut pendidikan juga kan dilarang”.
Informan kedua berpendapat bahwa “Sama kayaknya dalam agama juga dilarang karena itu sesuatu hal yang bisa membuat membuat dzholim. Sama seperti halnya mencuri nah itukan dilarang dalam agama”.
Informan kedua berpendapat bahwa “Dilarang alasanya karena plagiarisme dari yang segi buruknya seperti yang saya jelaskan diawal itu yang jelas dilarang karena tidak ada nilai kebaikan sama sekali”.
Menurut pendapat ketiga, menyatakan “Plagiarisme itu, kalau hal plagiarisme dilarang”.
Sedangkan menurut informan kelima berpendapat bahwa “Dilarang sih kayanya. Soalnya kalau misalkan di pemerintahan aja ya, itu kalau di Undang-Undang itu ada tentang plagiarisme ya, itu engga boleh menggunakan hak cipta orang. Apalagi di Agama kayanya itu dilarang, karena sama aja mencuri tuh, mencuri pandangan atau pikiran dari orang lain gitu tanpa seizin dari pemiliknya”.
Bisa kita ambil kesimpulan dari jawaban para informan, Mereka tidak mengetahui bahwa plagiarisme itu melanggar moral, sikap jujur. Dan kebanyakan dari mereka mengetahui bahwa plagiarisme sama seperti halnya mencuri, dan mencuri itu dilarang oleh agama. Setidaknya jawaban dari informan sudah cukup jelas ya... ^^
Sekarang kita coba lanjut ya, bagaimana nih kalau kita melihat teman kita melakukan tindakan plagiarisme? Apakah hanya diam dan membiarkan begitu saja, menegurnya, ataukah melaporkannya kepihak yang menangani masalah tentang plagiarisme? Boleh deh kita tengok lagi jawaban dari para informan, disini saya tidak akan terlepas dari data para informan, karena mereka merupakan sumber data buat kami.
Menurut informan pertama, “Ya namanya juga teman, ya paling cuma bilang dan memberi tahu dengan cara kita seperti biasa seperti kesehariannya, jangan terlalu serius, yang pentingkan kita menyampaikan bahwa plagiarisme itu tidak baik dilakukan, karena bisa mempengaruhi kemamampuannya orang tersebut, kemampuan individunya. Kalau melakukan plagiasi kan kemampuannya gak bakal berubah”.
Menurut informan kedua, “Kasih saran, kenapa ko plagiasi udah jelas-jelas dilarang, alangkah lebih baiknya jangan seperti itu, lebih baik kamu mencontoh atau mengutip tapi tapi memberikan identitas siapa pembuatnya, jadi jangan seenaknya saja karya yang cape-cape udah hasil mikir malah diakui sama diri sendiri. Toh bila itu karya kamu trus diakui sama orang lain kamu mau gak?”. Mungkin maksud dari informan kedua ini mencoba untuk menasehatinya agar temannya tidak masuk ke lubang yang salah, uuupstt.
Menurut informan ketiga, ”Biasanya saya itu kalau kegiatan asli tindakan saya yang pernah itu menyindirnya tetapi kalau secara adab seharusnya mengingatkan bahwa itu perbuatan yang tidak baik”.
Menurut informan keempat, ”Pertama,pastinya menasehati kepada teman, intinya kita hanya sebagai menegur atau menasehati sesama teman. Kalau masalah mau dan tidaknya tergantung orang itu sendiri. Karena kita hanya sebagai manusia yang bisa mengajak tanpa memaksakan”.
Menurut informan yang kelima, “Ya kalau saya paling memperingati, karena yang pertama  itu merugikan dirinya sendiri. Karena apa namanya ?? itu juga yang ke dua merugikan orang lain yang punya karyanya, dan merugikan diri kita sendiri. Jadi dia itu hasil dari belajarnya apa gitu.. kalau misalkan kita hanya ngambil-ngambil punya orang lalu apa gunanya kita kuliah lama-lama atau sekolah sampai berapa tahun,, apa gunanya gitu”.
Jadi,mereka semua tahu bahwa plagiasi itu dilarang. Tapi ketika dihadapkan dengan temannya yang melakukan plagiasi mereka hanya bisa menyindir, menasehati, tidak ditindak secara serius.
Nah, lalu bagaimana ketika kita dihadapkan dengan tindakan plagiarisme yang serius? Dan kemana kita akan melaporkannya? Apakah masih diam saja atau ada tindakan lain yang mesti dilakukan? Kita lihat kembali jawaban dari para informan ya.
Informan pertama, “Ya gak enak juga sih kalau sama teman dekat terus melakukan plagiasi terus dilaporkan. Saya sih kalau ada teman melakukan plagiasi sih diam-diam saja, tidak bilang-bilang ke dosen. Toh dosennya juga kan lebih paham, lebih ngerti karakteristik-karakteristik seperti apa. Yang penting sudah menyampaikan bahwa plagiat itu tidak baik dan tidak usah melapor pada pihak-pihak”.
Informan kedua, “Pertama mengadu ke bagian yang berwenang yaitu lembaga kampus yang menghususkan menangani masalah identitas-identitas dan plagiasi, tim smacam resesor. Atau lembaga yang mengataSi masalah plagiasi. Kalau di kampus tidak ada lembaga seperti ini semua para dosen dan mahasiswa bakalan plagiasi”.
Informan ketiga, “Karena saya belum pernah melaporkanya, saya juga bingung akan melaporkan sama siapa cuman mungkin misalkan yang pernah saya ini mengklaim bahwa itu  perkataan dia padahal itu tulisan dari buku kalau dalam kegiatan dikelas saya laporkan ke dosen dengn membawa sumber yang menguatkan apa yang saya laporkan itu. Jadi mungkin ke pihak-pihak aslinya belum pernah kalau resminya harus melapor kepada siapa”.
Informan keempat, “Pihak akademik dan Dinas Pendidikan setempat”.
Informan kelima, “Kalau plagiasi kaya gitu, kalau masalah lapor melapor sih, kalau saya sih lebih ke apa namanya?? Kalau sesama teman itu kan sudah pasti saling mengingatkan, kalau tindakan saya mah mengingatkan dulu nanti kalau kata dianya apa-apa biasanya kan merubahnya sendiri atau dia berusaha sendiri. Tapi kalau dianya tetep yaitu mah merugikan diri sendiri, kecuali nanti juga kan pasti kalau dosennya yang selektif nanti ketahuan. Apalagi skripsi pasti keliatan, walaupun kita tidak melapor juga nanti pasti kena”.
Jadi, Kebanyakan mereka hanya diam saja, cuma sekedar memperingati dan tidak berani melaporkan ke pihak yang bersangkutan dalam menangani kasus serius plagiarisme ini.
Setelah semuanya sudah dijelaskan secara panjang lebar, mungkin bisa saya simpulkan sedikit, sesuai dengan judul yang saya ambil yaitu “Musnahkan Ruh Plagiarisme”. Kenapa disini saya mengambil judul demikian, karena ketika ruh plagiarisme masih ada di mana-mana, maka kasus plagiarisme akan terus gentayangan di setiap sudut manapun. Oleh karena itu, mulai sekarang kita coba memusnahkannya dengan cara-cara yang baik. Setidaknya ketika kita akan mengambil kutipan orang lain, jangan lupa cantumkan sumber yang jelas, agar kita tidak termasuk orang yang suka memplagiasi karya orang lain. Oke guys ...^^
Sekian dari saya, semoga tulisan dari hasil laporan yang saya buat ini, bisa bermanfaat untuk pembaca dan untuk diri saya pribadi khususnya.
Terima Kasih. Mohon maaf jika ada kesalahan kata-kata yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kesempurnaan hanya milik Allah semata, dan kekurangan datangnya dari saya yang dhoif ini.