Start

Selasa, 10 Maret 2015

Aksiologi Dakwah dalam Islam



Oleh Kelompok 5 :
1.      Abdul Rosyid
2.      Anieq Rofah
3.      Nur’aeni
Pengembangan Masyarakat Islam
                           Semester 2                         

A.                Pembahasan
Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari cara-cara yang berbeda dimana sesuatu hal dapat baik atau buruk dan hubungan nilai dengan menilai di satu pihak dan dengan fakta-fakta eksistensi obyektif di pihak lain. Aksiologi adalah perluasan dari bidang etika tradisional. Etika memusatkan perhatiannya pada nilai-nilai moral, aksiologi memperluas diri dengan memusatkan perhatiannya pada semua jenis nilai. Nilai dalam etika tradisional diartikan sama dengan baik dan jahat sedangkan dalam aksiologi, nilai memiliki arti lebih luas lagi meliputi baik dan buruk/jahat, indah dan jelek, serta benar dan salah. Aksiologi adalah teori tentang nilai dalam berbagai makna yang dikandungnya.[1]
Tujuan dasar ilmu dakwah, dengan merujuk pada beberapa ayat al-Qur’an yang relevan, adalah untuk :
1.      Menjelaskan realitas dakwah sebagai suatu kebenaran.
2.      Mendekatkan diri kepada Allah sebagai Kebenaran.
3.      Merealisasikan kesejahteraan untuk seluruh alam.

A.                Memahami Kebenaran
Dalam Al-Qur’an kebenaran itu disebut dengan istilah al-haq. Dalam al-Qur’an, kebenaran berhubungan dengan keadilan dan persamaan. Hal itu mengindikasikan bahwa setiap kebenaran terkait secara inheren di dalamnya keadilan dan persamaan. Dalam al-Qur’an, al-haq dipakai untuk menunjuk Allah dan suatu pengertian yang berlawanan dengan arti istilah bathil dan dhalal.
Dalam salah satu karyanya, Yusuf Qardhawi mengemukakan penggunaan kata al-haq oleh beberapa kalangan dalam pengertian masing-masing. Al-haq bagi filosof adalah perpaduan antara kebenaran, kebajikan dan keindahan. Mereka yang menekuni bidang etika mengartikan al-haq sebagai sisi lain dari kewajiban, seperti dapat dipahami dari ungkapan”setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban”.[2]
Kebenaran harus ditegakkan. Para penganut agama pada umunya sepakat bahwa kebenaran ilmu bersifat nisbi. Kebenaran nisbi dapat diberi pengertian dengan kesesuaian antara pikiran dan kenyataan. Ada yang membagi kebenaran nisbi terbagi menjadi empat macam, yaitu :
1.      Kebenaran Koresponden.
2.      Kebenaran Koherensi.
3.      Kebenaran Pragmatik.
4.      Kebenaran Semantik.
Noeng Muhadjir membagi kebenaran menjadi empat tingkat, yaitu :
1.      Empirik Sensual.
2.      Kebenaran empirik rasional.
3.      Kebenaran empirik etik.
4.      Kebenaran empirik transedental.
Jadi, kesimpulannya kebenaran yang ditemukan ilmu dakwah harus dipakai untuk membela, menegakkan dan melestarikan kebenaran bukan untuk membela, menegakkan dan melestarikan kesalahan, kebathilan dan kesesatan.
B.     Persoalan Rekayasa Masa Depan
Perubahan sosial adalah perubahan dalam segi struktur dan hubungan sosial. Perubahan sosial berjalan dengan hukumnya sendiri tanpa ada kemampuan manusia untuk terlibat didalamnya. Namun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa manusia dapat memberikan pengaruh tertentu terhadap arah perubahan sosial.[3] Merujuk pada pendapat terakhir, perubahan sosial yang direncanakan disebut dengan beberapa istilah, diantaranya rekayasa sosial, perencanaan sosial, dan manajemen perubahan.pengertian yang diacu istilah perencanaan sosial, istilah rekayasa sosial mengandung arti perencanaan tertentu, tidak dalam arti seluruh perencanaan diimplimentasikan hingga teraktualisasikan secara nyata. Maka rekayasa sosial mengandung makna pragmatis dan relatif lebih pasti.
Ilmuwan dakwah sepakat bahwa arah perubahan sosial dapat diramalkan, diarahkan dan direncanakan. Perubahan sosial yang bergerak melalui rekayasa sosial terutama dapat dimulai dari perubahan individual, baik dalam cara berfikir maupun bersikap. Dalam konteks dakwah, arah perubahan yang dituju adalah pembentukan khairu ummah. Untuk mencapai hal itu, maka bisa diawali dengan pembentukan khaira bariyyah, khaira usrah, khairu jamaah lalu tercapailah pembentukan khairu ummah.
Dengan merujuk pada pendapat Jalaluddin Rakhmat, rekayasa sosial dapat dipahami sebagai pemasaran sosial. Dalam pengertian tersebut, debagai upaya merekayasa umat menuju ke arah pembentukan khairu ummah, da’i dalam proses dakwahya dapat dikatakan sebagai memasarkan rencana atau solusi atas problem-problem sosial yang dihadapi masyarakat, dalam konteks penegakan kebenaran dan keadilan. Dakwah dalam pengertian itu dapat mengambil bentuk kegiatan yang berupa aksi-aksi kolektif, teknik-teknik pengembangan masyarakat, gerakan sosial bahkan bisa juga berbentuk revolusi.
Dalam QS. Al-Hadid : 25 terkandung antara lain tiga istilah yang dipahami oleh Jalaluddin Rakhmat sebagai tiga macam cara bagaimana Rasulullah merekayasa ummat.
1.      Al- Kitab
Mengembalikan umat manusia pada fitrah kemanusiaan dan nilai-nilai ilahiyah..
2.      Al-Mizan
Mengembangkan argumentasi rasional dan akal sehat agar tercipta kejernihan pola pikir.


3.      Al-Hadid
Berusaha memiliki kekuasaan yang sepenuhnya digunakan untuk menegakkan keadilan, seperti yang telah diberikan oleh Allah kepada Rasulullah.
Sebagai suatu sistem, rekayasa sosial mempunyai beberapa unsur, yaitu sebab pelaku perubahan, target perubahan, media perubahan dan unsur strategi perubahan.
Dilihat dari targetnya, fungsi-fungsi dakwah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      I’tiyadi
Normalisasi tata nilai yang telah ada.
2.      Muharriq
Peningkatan tatanan sosial yang sebenarnya.
3.      Iqaf
Upaya preventif dengan sejumlah petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan yang relevan.
4.      Tahrif
Membantu untuk meringankan beban penderitaan.

C.                Persoalan Nilai-nilai Islam
Nilai (value) merupakan suatu konsep yang sangat bermakna ganda. Nilai adalah pandangan tertentu yang berkaitan dengan apa yang penting dan yang tidak penting.[4] Nilai juga dapat dipahami sebagai suatu kata benda abstrak, yaitu mengacu pada sifat dari nilai atau sifat bernilai.
Al-Qur’an dipercaya memuat nilai-nilai tertinggi yang ditetapkan oleh Allah dan merupakan nilai-nilai resmi dariNya. Nilai-nilai yang termuat dalam al-Qur’an selamanya ada di langit kecuali setelah melalui proses dakwah.
Dakwah adalah upaya menurunkan dan menjadikan nilai-nilai al-Qur’an agar membudaya dalam kehidupan masyarakat. Dakwah adalah suatu rekayasa sosial guna membentuk suatu persekutuan budaya yang para anggotanya mentaati kerangka ide dan nilai-nilai yang bersumber dari al-Qur’an untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan menghindari trejadinya anarki.[5]
Apa yang paling dasar dan paling sentral dari nilai-nilai Islam adalah tauhid. Tauhid adalah suatu konsep sentral yang berisi ajaran bahwa Tuhan adalah pusat dari segala sesuatu dan bahwa manusia harus mengabdikan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
Bagi umat islam, tat nilai yang Islami dianggap sebagai nilai yang telah jelas karena sumber dan rujukannya jelas, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Dari sejumlah ayat-ayat al_qur’an dapat diperoleh pemahaman bahwa tata nilai bukanlah suatu barang yang mati atau produk jadi yang statis. Tata nilai islami itu bersifat historis, dinamis, dialektis dan profetik-transformatif.
Penanaman nilai-nilai Islami ke dalam realitas kehidupan manusia pada dasarnya adalah suatu rekayasa budaya dan strategi kebudayaan yang berlandaskan pada konsep-konsep yang matang sesuai dengan arus perubahan zaman yang tidak pernah berhenti. Itulah sebabnya tata nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat tidak bisa berdiri sendiri, terlepas dari kenyataan dan realitas sosial yang mengitarinya.
Dengan demikian, tata nilai Islami yang akan ditanamkan, didasarkan pada pengetahuan yang mendalam mengenai realitas yang ada di masyarakat, yang diperoleh antara lain melalui studi literatur keagamaan yang bersifat normatif dan historis yang memungkinkan diperoleh simbol-simbol lama yang tidak Islami.


[1] The Liang Gie, Suatu Konsepsi Ke Arah Penertiban Bidang Filsafat, terj. Ali Mudhofir, (Yogyakarta:Karya Kencana, 1977), hal. 144-145
[2]Yusuf Qardhawi, Epistemolog al-Qur’an(al-haq).Terj. Luqman Hakiem, (Surabaya: Risalah Gusti, 1993), hal. 3-4
[3]Paul B Horton and Chester L Hunt, Sosiologi, jilid II, terj. Aminuddin Ram dan Tita Sobari, (Jakarta: Erlangga, 1989), hal. 208-242.
[4]Paul B Horton and Chester L Hunt, Sosiologi, jilid II, terj. Aminuddin Ram dan Tita Sobari, (Jakarta: Erlangga, 1989), hal. 258
[5]Moeslim Abdurrahman, Islam Transformatif, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hal. 174.

Tidak ada komentar: