PEDOMAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN (POK)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
2011
MUQADDIMAH
Kampus merupakan suatu lingkungan pendidikan yang memiliki ke khasan dengan
masyarakatnya yang disebut civitas akademik (masyarakat akademis). Dikatakan
demikian karena warga kampus melaksanakan kegiatan akademis baik bersifat
kurikuler maupun ekstra kurikuler. Masyarakat akademis merupakan kategori
masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin tahu segala fenomena yang
ada, dengan melakukan kegiatan secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang
teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan. Untuk akademis memiliki
sistematika dan kerangka berfikir yang sistematik berdasarkan fakta dan data,
serta kemampuan menganalisis, sehingga diperoleh kebenaran yang teruji. Kondisi
yang demikian bukan berarti ada kecenderungan bahwa masyarakat akademis
bersifat ekslusif, melainkan sebagai bentuk tindakan selektif untuk memelihara
karakter dan citra khasnya. Disamping adanya tradisi, dalam masyarakat akademis
diperlukan adanya peraturan-peraturan bersama yang mengikat dan mengatur
warganya. Tradisi dan peraturan merupakan kesatuan yang secara sinergis
mengatur tata tertib masyarakat akademis dikampus sebagai insan cita demokratis
untuk melakukan sebuah perubahan mencapai cita-cita dan tujuan pendidikan. Jika
tradisi memberikan pemantapan pada kehidupan akademik dikampus, maka peraturan
digariskan sebagai wadah penyesuaian dan pembaharuan. Tertib masyarakat
akademis di suatu kampus akan terpelihara secara baik bilamana tradisi akademik
dan peraturan yang berlaku dijadikan pedoman perilaku oleh civitas akademika
dan elemen-elemen kampus lainnya. Dari pandangan diatas dan untuk mewujudkan
landasan tersebut, maka mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh
Nurjati Cirebon menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan yang
bernama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dasar organisasi kemahasiswaan di suatu kampus diselenggarakan berdasarkan
prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa yang sesuai dengan
ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 2
Tujuan Organisasi
1.
Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan,
mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengtahuan , teknologi dan atau kesenian
yang bernuansa Islami.
2.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi bdean atau bakat dan minat dan atau mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional yang
bernuansa Islami dan berwawasan kebangsaan.
Pasal 3
Kedudukan, Fungsi dan Tanggung Jawab
1.
Kedudukan organisasi kemahasiswaan kelengkapan struktural
di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.
Organisasi Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perwakilan mahasiswa IAIN Syekh Nurjati
Cirebon untuk menampung aspirasi, minat dan bakat mahasiswa;
b. Wahana komunikasi antarmahasiswa;
c. Wahana pengembangan potensi mahasiswa sebagai
insan akademis, calon ilmuan dan intelektual yang berguna bagi masyarakat;
d. wahana pengembangan intelektual, bakat dan
minat, palatihan keterampilan, organisasi, manajemen dan kepemimpinan
mahasiswa;
e. Sarana pembinaan dan pengembangan kader-kader
agama dan bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional;
f. Sarana pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan
keagamaan yang dilandasi oleh norma akademis, etika, moral dan wawasan
kebangsan.
3.
Mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan
ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa antara mahasiswa dengan
pimpinan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan
IAIN Syekh Nurjati Cirebon merupakan penanggung jawab segala kegiatan
organisasi kemahasiswaan dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 4
Istilah dan Singkatan
1.
SEMA adalah Senat Mahasiswa yang merupakan lembaga
tertinggi legislatif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di IAIN Syekh
Nurjati Cirebon.
2.
DEMA adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa yang merupakan
lembaga tertinggi eksekutif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di IAIN
Syekh Nurjati Cirebon.
3.
SEMA-F adalah Senat Mahasiswa Fakultas yang merupakan
lembaga tertinggi legislatif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di tingkat
Fakultas dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.
DEMA-F adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang
merupakan lembaga tertinggi ksekutif dalam lembaga organisasi kemahasiswaan di
tingkat Fakultas dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
5.
HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan yang merupakan
lembaga eksekutif di tingkat Jurusan dikampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.
UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa organisasi wadah
pengembangan kegiatan minat, bakat, dan keterampilan kemahasiswaan di IAIN
Syekh Nurjati Cirebon.
BAB II
SENAT MAHASISWA (SEMA)
Pasal 5
Keanggotaan
1.
Anggota SEMA dipilih dari calon legislatif partai peserta
pemilu raya yang pelaksanaanya diatur tersendiri.
2.
Anggota SEMA ditetapkan dan dilantik oleh pimpinan IAIN
Syekh Nurjati Cirebon.
3.
Keanggotaan SEMA
dapat gugur apabila:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri yang mekanismenya diatur
dalam tata tertib SEMA
c. Tidak lagi menjadi mahasiswa IAIN Syekh
Nurjati Cirebon.
d. Diminta mundur oleh mahsiswa dari keanggotaan
SEMA dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.
Mengawasi ketua DEMA dalam melaksanakan Garis Besar
Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan
ketetapannya.
2.
Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan
menyalurkannya pada pihak-pihak terkait.
3.
Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dalam
konteks akademik dan kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.
SEMA wajib mengadakan pertemuan koordinasi dengan seluruh
komponen lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
5.
SEMA wajib membahas Rancangan Undang-undang dan peraturan
serta usulan-usulan yang diajukan DEMA .
6.
Setiap anggota
SEMA memiliki ha inisiatif, interpelasi dan budget.
7.
Setiap anggota
SEMA wajib menjalankan tugas dan funsinya sebagai wakil mahasiswa.
8.
wajib melaksanakan
tata tertib SEMA.
Pasal 7
Wewenang Senat Mahasiswa
1.
Melakukan koordinasi dengan Senat Mahasiswa Fakultas
(SEMA-F).
2.
Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi
organisasi mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3.
Meminta progress report DEMA atas pelaksanaan program
kerjanya.
4.
Mengesahkan dan menunda atau membatalkan Rancangan
Undang-undang yang dibahas atau diusulkan DEMA.
5.
Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan saran
kepada DEMA, DEMA-F,SEMA-F, HMJ, UKM dan lembaga kemahasiswaan lainnya.
6.
Melakukan
pemanggilan kepada siapapun dan pihak manapun yang dipandang perlu.
7.
Menyidangkan suatu persengketaan, orang atau pihak yang
diduga bersalah melalui ketentuan tersendiri.
8.
Memberikan sanksi kepada siapapun dan pihak manapun dalam
lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan
ketentuan tersendiri.
9.
Bila pandangan SEMA, DEMA tidak melaksanakan tugasnya
atau menyimpang dari ketetapan yang diatur dalam Pedoman Organisasi
Kemahasiswan (POK), maka SEMA berwenang mengeluarkan memorandum dengan batas
waktu dengan batas waktu satu bulan, jika setelah bats waktu tersebut DEMA
belum melaksanakan maka SEMA berwenang mengadakan sidang Istimewa.
10.
Apabila dalam
sidang istimewa tersebut SEMA memutuskan untuk memberhentikan kepengurusan DEMA
maka SEMA berhak untuk mengajukan surat rekomendasi kepada pimpinan lembaga
IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan
DEMA tersebut.
11.
Kekosongan posisi DEMA diisi oleh Dewan Presidium yang
dibentuk dan di SK-kan oleh Ketua SEMA IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan
ketentuan yang ditentukan hingga pemilu raya berikutnya.
Pasal 8
Pimpinan SEMA
1.
Pimpinan SEMA terdiri dari seorang ketua merangkap
sebagai anggota, wakil ketua merangkap anggota yang jumlahnya sisesuaikan
dengan kebutuhan yang selanjutnya disebut pimpinan SEMA.
2.
Pimpinan dipilih, dan titetapkan dalam persidangan SEMA.
3.
Tugas dan wewenang pimpinan SEMA:
a. Mengatur administrasi SEMA.
b. Memimpin sidang, rapat dan musyawarah SEMA
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan
kewajiban SEMA
d. Berhak memberikan mandat kepada pimpinan dan
atau anggota SEMA
4.
Pimpinan SEMA tidak berhak mangatasnamakan SEMA dalam
mengeluarkan ketetapan kecuali hasil keputusan musyawarah SEMA.
Pasal 9
Persidangan
1.
Tata tertib sidang
diputuskan dalam pesidangan SEMA
2.
Sidang SEMA terdiri dari sidang pleno, sidang pimpinan,
sidang komisi, sidang umum dan sidang istimewa.
Pasal 10
1.
Sidang Pleno SEMA adalah sidang yang dihadiri minimal
setengah lebih satu dari anggota SEMA untuk menetapkan keputusan SEMA.
2.
Sidang pleno dapat
diadakan atas usulan pimpinan SEMA dan atau atas usul setengah lebih satu
anggota SEMA dan atau usulan minimal tiga komisi.
3.
Keputusan sidang
pleno SEMA bersifat mengikat kedalam dan atau keluar yang hanya dapat
dibatalkan oleh sidang pleno lainnya.
Pasal 11
Sidang pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh ketua SEMA dan ketua ketua
komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
Pasal 12
Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh anggota komisi untuk membahas
dan merancang keputussan-keputusan SEMA.
Pasal 13
Sidang umum adalah sidang yang diikuti oleh seluruh elemen lembaga
kemahasiswaan yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon untu meminta progres
report DEMA.
Pasal 14
Sidang istimewa adalah sidang yang dihadiri setengah lebih satu dari
anggota SEMA dengan agenda utama untuk membahas tindak lanjut memorandum kepada
DEMA dan atau untuk memberhentikan kepengurusan DEMA. BAB III DEWAN EKEKUTIF
MAHASISWA (DEMA)
Pasal 15
Kepengurusan
1.
Kepengurusan DEMA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara yang merangkap sebagai anggota,
selanjutnya disebut sebagai pengurus divisi dan bidang-bidang.
2.
Penyusunan kepengurusan dan pembentukan divisi dan
bidang-bidang merupakan hak preogratif Ketua DEMA.
3.
Kepengurusan DEMA dilantik dan dikukuhkan oleh pimpinan
IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.
Ketua DEMA wajib memfungsikan seluruh kepengurusan DEMA.
5.
Pengurus DEMA wajib bertanggung jawab kepada Ketua DEMA.
Pasal 16
Ketua DEMA
1.
Ketua DEMA adalah ketua umum DEMA yang dipilih oleh
mahasiswa melalui pemilu raya dengan suara terbanyak.
2.
Ketua DEMA merupakan pemegang kebijakan tertinggi di
DEMA.
3.
Masa jabatan DEMA adalah satu tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkannya dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4.
Ketua DEMA bertanggung jawab kepada SEMA.
Pasal 17
Wewenang DEMA
1.
Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi diluar ataupun
didalam lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan selama lembaga
kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon selama tidak bertentangan dengan kode
etik dan ketentuan yang berlaku.
2.
Membentuk kebijakan-kebijakan internal yang dianggap
perlu dalam melaksanakan GBHK IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Membentuk kepanitiaan
dalam setiap pelaksanaan program DEMA.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban
1.
DEMA dapat mengajukan Rancangan Undang-undang dan
peraturan kepada SEMA.
2.
DEMA barhak mewakili lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh
Nurjati Cirebon kedalam atau keluar kampus.
3.
DEMA berhak member usul kepada UKM, SEMA dan komponen
lain lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.
DEMA berhak memberikan penghargaan kepada pihak-pihak ya
ng dianggap berjasa.
5.
DEMA berhak melakukan koordinasi dengan pihak rektorat
dan lembaga lainnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.
DEMA berkewajiban
mentaati POK dan GBHK serta ketentuan lainnya yang berlaku dilembaga
kemahasiswan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
7.
DEMA wajib menjawab dan menaggapi teguran, kritik dan saran
yang disampaikan SEMA.
8.
DEMA berkewajiban menjaga, mempertahankan dan membela
dama baik dan keutuhan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari
gangguan pihak lain.
Pasal 19
Sidang Kabinet DEMA
1.
Sidang Kabinet adalah sidang yang diikuti kepengurusan
DEMA untuk menetapkan kebijakan DEMA dalam melaksanakan POK dan GBHK lembaga
kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.
Mekanisme pelaksanan sidang diatur tersendiri oleh DEMA.
BAB IV
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (DEMA-F)
Pasal 20
Kepengurusan
1.
Ketua DEMA-F dipilih oleh mahasiswa secara langsung dalam
pemilu raya jurusan dengan suara terbanyak.
2.
Masa Jabatan Ketua DEMA-F adalah satu tahun terhitung
sejak ditetapkan dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
3.
Kepengurusan DEMA-F sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,
sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
4.
Penyusun struktur kepengurusan DEMA-F adalah hak
prerogratif Ketua DEMA-F.
5.
Kepengurusan DEMA-F di-SK-kan oleh DEMA.
6.
Kepengurusan DEMA-F dilantik dan dikukuhakan oleh Dekan
Fakultas.
7.
Ketua DEMA-F merupakan pemegang kebijakan tertinggi
DEMA-F.
8.
Ketua DEMA-F bertanggung jawab kepada SEMA-F.
9.
Ketua DEMA-F bertanggung jawab kepada DEMA.
Pasal 21
Wewenang DEMA-F
1.
Mengadakan acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam
lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan mahasiswa
fakultas masing-masing selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang
berlaku.
2.
Membuat kebijakan internal yang dianggap perlu dalam
melaksanakan program kerja DEMA-F.
3.
Mambentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program kerja
DEMA-F
Pasal 22
Hak dan Kewajiban
1.
DEMA-F dapat mengajukan rancangan peraturan kepada
SEMA-F.
2.
DEMA-F berhak mewakili mahasiswa fakultas ke dalam dan
atau ke luar kampus.
3.
DEMA-F berhak member usul dan pendapat kepada SEMA-F.
4.
DEMA-F berkewajiban mentaati POK dan segala ketentuan
lain yang berlaku dalam lingkungan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati
Cirebon.
5.
DEMA-F wajib menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan
saran yang disampaikan SEMA-F.
BAB V
SENAT MAHASISWA FAKULTAS (SEMA-F)
Pasal 23
Keanggotaan
1.
Anggota SEMA-F dipilih dari calon legislatif partai
pemilu raya fakultas dan atau utusan dari tiap HMJ yang berada dalam fakultas
tersebut.
2.
Anggota SEMA-F
ditetapkan dan diambil sumpahnya oleh pimpinan fakultas atau Dekan fakultas.
3.
Keanggotaan SEMA-F dapat hilang dan diganti melalui
ketentuan tersendiri yang diatur dalam tata tertib SEMA-F.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang SEMA-F
1.
Merumuskan norma-norma yang berlaku dilingkungan lembaga
kemahasiswaan tingkat fakultas.
2.
Membuat peraturan dalam rangka pelaksanaan POK yang
mengikat kedalam.
3.
Mengesahkan, menunda atau membatalkan rancangan peraturan
yang dibahas atau diusulkan DEMA-F.
4.
Mengontrol, mengatur, mengkritik dan memberikan sarn
kepada DEMA-F.
5.
SEMA-F berwenang mengadakan sidang istimewa fakultas.
6.
Bila pandangan SEMA-F, DEMA-F tidak melaksanakan tugasnya
atau menyimpang dari ketetapan yang diatur dalam POK dan GBHK, maka SEMA-F
berwenang mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dua minggu, jika setelah
batas waktu tersebut DEMA-F belum melaksanakan , maka SEMA-F berhak mengadakan
sidang istimewa fakultas.
7.
Meminta progress report DEMA-F, HMJ atas pelaksanaan
program kerjanya.
8.
Mengadakan persidangan terkait dengan fungsi legislatif.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban
1.
Setiap anggota SEMA-F memiliki hak inisiatif, hak
interpelasi, dan hak badget.
2.
Setiap anggota SEMA-F wajib melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai wakil mahasiswa tingkat fakultas yang bertanggung jawab.
3.
Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa di
tingkat fakultas secara berkala.
Pasal 26
Kepengurusan
1.
Kepengurusan SEMA-F terdiri dari seorang ketua merangkap
anggota, wakil ketua merangkap anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan yang selanjutnya disebut sebagai pimpinan SEMA-F.
2.
Pimpinan SEMA-F dipilih dan ditetapkan dalam sidang
SEMA-F.
3.
Tugas dan wewenang pimpinan SEMA-F.
a. Menegatur administrasi SEMA-F.
b. Memimpin sidang SEMA-F.
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan
kewajiban SEMA-F.
4.
Pimpinan SEMA-F tidak berhak mengatasnamakan SEMA-F dalam
mengeluarkan ketetapan keputusan kecuali hasil keputusan sidang SEMA-F.
BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 27
Kepengurusan
1.
Ketua HMJ dipilih oleh mahasiswa jurusan yang
mekanismenya diatur tersendiri.
2.
Masa jabatan ketua
HMJ adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dan selanjutnya dapat tidak
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.
Kepengurusan HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,
sekretaris bendahara dan ketua- ketua bidang, yang selanjutnya disebut Badan
Pengurus Harian (BPH) HMJ.
4.
Penyusunan pengurus HMJ adalah hak preogratif ketua HMJ.
5.
Kepengurusan HMJ si SK-kan oleh DEMA-F.
6.
Pengurus HMJ dikukuhkan oleh ketua HMJ.
7.
Ketua umum HMJ merupakan pemegang kebijakan tertinggi
ditingkat HMJ.
8.
Ketua umum HMJ wajib memfungsikan seluruh kepengurusan
HMJ.
9.
Ketua umum HMJ wajib bertanggungb jawab kepada DEMA-F.
Pasal 28
Wewenang HMJ
1.
Mengadakan acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam
lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan mengatasnamakan mahasiswa jurusan
selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.
Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu
dalam melaksanakan program kerja HMJ.
3.
Membentuk kepanitiaan dalam setiap pelaksanaan program
kerja.
Pasal 29
Hak dan Kewajiban
1.
HMJ berhak mewakili mahasiswa program studi kedalam dan
atau ke luar kampus.
2.
HMJ berhak memberikan pendapat atau usul kepada DEMA-F.
3.
HMJ berkewajiban mentaati POK dan segala ketentuan lain
yang berlaku dalam lingkungan lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.
HMJ waji menjawab dan menanggapi teguran kritik dan saran
yang disampaikan mahasiswa dan atau komponen lain dalam lembaga kemahasiswaan
IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal 30
UKM adalah organisasi wadah pengembangan kegiatan minat, bakat dan
keterampilan kemahasiswaan dan sebagai lembaga otonom di kampus IAIN Syekh
Nurjati Cirebon.
Pasal 31
Keanggotan Anggota UKM adalah mahasiswa yang telah menjalani persyaratan
yang diselenggarakan oleh UKM masing-masing.
Pasal 32
Kepengurusan
1.
Pembentukan kepengurusan UKM merupakan hak otonom menurut
AD/ART masing-masing UKM.
2.
Ketua UKM dipilih oleh anggota UKM masing-masing melalui
mekanisme pemilihan yang berlaku di UKM tersebut.
3.
Ketua UKM bertanggung jawab kepada anggotanya.
4.
Kepengurusan UKM di SK-kan oleh Ketua DEMA.
5.
Kepengurusan UKM dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DEMA.
Pasal 33
Hak dan Kewajiban
1.
UKM berhak:
a. Menyusun AD/ART masing masing sepanjang tidak
bertentangan dengan POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b. Mengadakan kegiatan didalam dan atau diluar
lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
c. Melakukan koordinasi dengan SEMA, DEMA dan pihak
Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
d. Mewakili Lembaga kemahasiswaan IAIN Syekh
Nurjati Cirebon dalam lingkup kegiatan masing-masing.
2.
UKM berkewajiban;
a. Mentaati AD/ART masing-masing dan mentaati POK
IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b. Menyerahkan sesenan kepengurusan dan program
kerja kepada SEMA dan DEMA.
c. Menjawab atau menanggapi teguran, kritik dan
saran yang disampaikan oleh SEMA.
Pasal 34
Pembentukan, Pembubaran dan mekanisme pengajuan UKM baru
1.
UKM dapat dibentuk dengan syarat:
a. Terdapat kesepakatan minimal 75% mahasiswa
dari tiap jurusan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan kartu mahasiswa yang
masih berlaku.
b. Mempunyai rancangan AD/ART.
c. Tidak ada kesamaan Visi, Misi dsan wilayah
kerja UKM yang telah ada.
d. Disepakati oleh setengah lebih satu anggota
SEMA.
2.
UKM dunyatakan bubar apabila:
a. Membubarkan diri.
b. Dibubarkan oleh sidang umum SEMA, manakala
dalam jangka waktu satu tahun tidak melakukan kegiatan dan tidak melaporkan
kegiatan kepada SEMA dan DEMA.
c. Memiliki kesamaan Visi, Misi wilayah kerja dengan
UKM lain melalui mekanisme tersendiri.
d. melanggar POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB VIII
KEPENGURUSAN, ANGGOTA DAN MASA BAKTI
Pasal 34
1.
Pengurus organisasi kemahasiswaan pada masing-masing
tingkatan sekurang-kurangnya terdiri atas: ketua, sekretaris, bendahara dan
bidang-bidang.
2.
Jumlah anggota pengurus organisasi kemahasiswaan
ditetapkan berdasasrkan kebutuhan dengan berpegang teguh pada prinsip efisiensi
dan efektifitas.
3.
pengurus sebagaimana disebut pada poin 1 dipilih melalui
mekanisme pemilihan yang tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Senat
Mahasiswa (SEMA).
4.
Calon ketua umum
di masing-masing tingkatan minimal harus mempunyai indeks prestasi komulatif
(IPK) 3,00 dan minimal duduk disemester V dan maksimal susuk disemester VII.
5.
Calon ketua harus memperoleh rekomendasi dari ketua
Jurusan untuk tingkat Jurusan, Dekan untuk tingkat Fakultas dan Rektor untuk
tingkat kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
6.
Rekomendasi calon ketua organisasi kemahasiswaan diatur
oleh pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
7.
Anggota Anggota organisasi kemahasiswaan pada
masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif
dalam kegiatan akademnik.
8.
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal SK-kan dan khusus untuk ketua tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 35
1.
Yang dimaksud dengan dana kegiatan mahasiswa adalah dana
yang disalurkan ke Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui
pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.
Dana kegiatan mahasiswa dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan
untuk mahasiswa.
3.
Penggunaan dana kegiatan harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada:
a. Mahasiswa melalui alat kelengkapan yang
berwenang sesuai dengan konstitusi KBM IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
b. Pihak Lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 36
Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan, distribusi dan alokasi dana untuk
kegiatan mahasiswa diatur dalam ketetapan lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB X
PERUBAHAN POK
Pasal 37
Perubahan POK hanya dapat dilakukan oleh Senat Mahasiswa melalui sidang
pleno Senat Masahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam POK ini akan diatur kemudian dalam
ketetapan dan keputusan Keluarga Besar Mahasiswa dengan tidak bertentangan
dengan POK ini.
Pasal 39
POK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.